Majelis hakim memutuskan sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin berlanjut ke tahap pembuktian.

"Masa pemeriksaan pembuktian dinyatakan dilanjutkan. Persidangan dilanjutkan hari Rabu, 3 Agustus," ungkap Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin.

Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ade Yasin akan digabungkan dengan pemeriksaan saksi atas terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor.

Baca juga: Ulama di Bogor gelar doa bersama jelang sidang putusan sela Ade Yasin

Namun, Hera melarang kuasa hukum Ade Yasin untuk mempermasalahkan mengenai siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang pembuktian Rabu, 3 Agustus 2022.

"Apakan akan dihadirkan dari SKPD, kontraktor atau apalah, terserah. Gitu aja kok dipermasalahkan gitu lho," kata Hera.

Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Roni Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dari BPKAD Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan terdakwa Ade Yasin.

"Rabu, kami memanggil lima orang saksi dari pihak BPKAD," kata Roni Yusuf.

Baca juga: Warga Bogor datang ke PN Bandung beri dukungan untuk Ade Yasin

Saat diminta oleh kuasa hukum Ade Yasin mengenai nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Roni Yusuf enggan menyebutkan satu persatu namanya. Menurutnya, daftar nama saksi yang akan dihadirkan akan diberitahukan setelah sidang putusan sela.

"Staf kami akan menghubungi pihak kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mendesak jaksa untuk menyebutkan nama saksi-saksi, mengingat jadwal persidangan selanjutnya berlangsung dua hari mendatang.

"Tinggal dua hari lagi pak jaksa, berikan kami kesempatan untuk mempersiapkan itu, mengingat BAP (berita acara pemeriksaan) mencapai 30 centimeter," kata Dinalara.

Baca juga: Warga Bogor datang ke PN Bandung beri dukungan untuk Ade Yasin

Meski begitu, Dinalara menghargai keputusan hakim yang memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Ia mengaku optimistis dapat membuktikan kliennya tak bersalah dan hakim menjunjung tinggi keadilan.

"Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan," ujarnya kepada wartawan usai sidang. (KR-MFS)

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim putuskan sidang Ade Yasin lanjut ke tahap pembuktian

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022