Karawang (Antara Megapolitan) - PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek menegaskan layanan derek ke gerbang tol terdekat yang dilakukan petugas resmi, tidak dipungut biaya atau gratis.
Juru bicara PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Iwan Abrianto saat dihubungi di Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat, mengimbau pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek yang mobilnya mogok, kemudian diderek petugas ke gerbang tol terdekat dan dipungut ongkos layanan derek, diminta segera melapor.
"Kami sarankan, catat nama dan foto wajah petugas derek itu, kemudian laporkan ke saya, akan saya tindak lanjuti," katanya, kepada Antara.
Menurut dia, dalam ketentuannya jika mobil yang mogok itu dibawa atau diderek petugas resmi PT Jasa Marga ke gerbang tol terdekat, maka tidak dipungut bayaran alias gratis.
Kecuali, pengguna jalan yang mobilnya mogok meminta diderek ke gerbang tol tertentu, seperti pengguna jalan tol mogok di daerah Bekasi, kemudian minta diderek ke Cikampek atau Tangerang, baru dikenakan biaya.
"Tarifnya itu Rp8.000 per kilometer, dan pembayarannya disertai bukti pembayaran," kata dia.
Ia menyatakan, ketentuan tarif layanan derek Rp8.000 per kilometer tersebut diakuinya tidak berlaku jika hanya dibawa atau diderek ke gerbang tol terdekat.
Jika layanan derek ke gerbang tol terdekat tetap dimintai bayaran, maka itu dilakukan oleh oknum petugas. Pengguna jalan tol yang mengalami kejadian tersebut disarankan segera melapor ke PT Jasa Marga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
Juru bicara PT Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Iwan Abrianto saat dihubungi di Kabupaten Karawang, Jabar, Jumat, mengimbau pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek yang mobilnya mogok, kemudian diderek petugas ke gerbang tol terdekat dan dipungut ongkos layanan derek, diminta segera melapor.
"Kami sarankan, catat nama dan foto wajah petugas derek itu, kemudian laporkan ke saya, akan saya tindak lanjuti," katanya, kepada Antara.
Menurut dia, dalam ketentuannya jika mobil yang mogok itu dibawa atau diderek petugas resmi PT Jasa Marga ke gerbang tol terdekat, maka tidak dipungut bayaran alias gratis.
Kecuali, pengguna jalan yang mobilnya mogok meminta diderek ke gerbang tol tertentu, seperti pengguna jalan tol mogok di daerah Bekasi, kemudian minta diderek ke Cikampek atau Tangerang, baru dikenakan biaya.
"Tarifnya itu Rp8.000 per kilometer, dan pembayarannya disertai bukti pembayaran," kata dia.
Ia menyatakan, ketentuan tarif layanan derek Rp8.000 per kilometer tersebut diakuinya tidak berlaku jika hanya dibawa atau diderek ke gerbang tol terdekat.
Jika layanan derek ke gerbang tol terdekat tetap dimintai bayaran, maka itu dilakukan oleh oknum petugas. Pengguna jalan tol yang mengalami kejadian tersebut disarankan segera melapor ke PT Jasa Marga.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016