Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Jawa Barat, menetapkan 14 parameter kemiskinan yang telah disahkan menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok.

Kepala Bappeda Kota Depok Dadang Wihana di Kota Depok, Selasa, mengatakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2022 tentang Parameter Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok adalah perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 99 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Penduduk Miskin Kota Depok di Luar Basis Data Terpadu (BDT). Perwal tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.

Pemkot Depok bersama semua unsur menyepakati 14 parameter penduduk miskin, meliputi, penghasilan rata-rata/bulan, jumlah tanggungan keluarga, status tempat tinggal, kemampuan akses pendidikan, dan kepemilikan kendaraan.

Kemudian jenis lantai, jenis dan kondisi dinding, jenis dan kondisi atap, sumber air minum, kepemilikan dan penggunaan kamar mandi cuci kakus (MCK), memiliki anggota keluarga lansia/disabilitas/keterbelakangan mental/kebutuhan khusus lain, sumber dan daya listrik terpasang, fasilitas tempat pembuangan akhir tinja, dan kesanggupan biaya pengobatan.

"Penetapan parameter kemiskinan ini berdasarkan kajian dan juga perbandingan ke Kota Bogor dan Kabupaten Sumedang. Metode yang banyak diambil dari Kota Bogor dalam hal ini pengukuranmenggunakan perhitungan indeks," katanya.

Dadang menuturkan, Pemkot Depok berkomitmen memiliki sebuah parameter yang dapat digunakan oleh semua pihak dalam menentukan data kemiskinan sesuai dengan perkembangan kota saat ini. 

Pendataan penduduk miskin, katanya, dilakukan secara terukur dan obyektif berdasarkan parameter yang ditetapkan.

Obyek dan sasaran pengukuran serta pendataan penduduk miskin adalah masyarakat Kota Depok yang sudah terdata maupun yang belum terdata sebagai penduduk miskin.

Ia menyebutkan pola pengukuran dan pendataan melalui dua cara. Pertama, melakukan validasi data yang sudah ada baik DTKS, penerima JKN dan lain-lain. Kedua, pendataan baru dari penduduk yang sebelumnya belum terdata di data manapun, keduanya kami validasi dengan parameter kemiskinan tersebut.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022