Usai ketiga rekannya sesama geng motor XTC diciduk Satreskrim Polres Sukabumi yang dibantu Subdit 3 Jatanras Polda Jawa Barat karena diduga telah melakukan pembunuhan pada Jumat (1/7) lalu, seorang tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri.

"Seorang DPO pada kasus dugaan pembunuhan ini berinisil AR alias Dokom pada Jumat (15/7) ini sekitar pukul 15.00 WIB telah menyerahkan diri melalui anggota Reskrim Polsek Palabuhnaratu yang didampingi oleh keluarga tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Jumat .

Dengan demikian seluruh tersangka pada kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pemuda di wilayah Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi telah tertangkap dan saat ini Dokom masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

Dedy pun mengapresiasi awak media yang telah bisa menahan diri dalam memberitakan kasus dugaan sehingga anggota Satreskrim Polres Sukabumi yang berada di lapangan untuk memburu para tersangka bisa leluasa mengembangkan kasus ini.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para insan pers baik yang bertugas di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi yang telah mendukung kinerja Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Polres Sukabumi masih mendalami peran dari tersangka Dokom pada kasus pembunuhan ini, namun yang jelas pelaku bersama tiga tersangka lain bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Supiyani hingga tewas.

Sebelumnya di hari yang sama, Polres Sukabumi merilis kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan empat anggota geng motor XTC yang kejadiannya pada Jumat, (1/7).

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap itu yakni  MN alias Ijul (19) warga Kampung Gumelar, Kecamatan Palabuhanratu, HA alias Gele (26) warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan dan DA alias Doblang warga Desa Gunungbuleud, Kecamatan Simpenan.

 Dari tangan tersangka polisi menyita satu pucuk celurit bergambar tempel XTC, sebilah golok sisir dan dua unit sepeda motor jenis matic. para tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022