Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memanggil pihak pengembang terkait robohnya awning dermaga pelabuhan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sepanjang 145 meter.

"Pengerjaan awning ini baru selesai lima bulan lalu, tetapi sudah roboh, namun beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini. Maka dari kami akan memanggil pihak pengembang yang menjadi kontraktor pembangunan itu untuk diaudit," kata Kepala PPNP KKP RI, Rustandi di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, pihaknya belum mengetahui penyebab robohnya auning yang bangunannya baru diserahterimakan pihak pengembang kepada PPNP pada Oktober lalu, maka dari itu pihaknya akan melakukan pengkajian terkait peristiwa tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan menanyakan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan itu untuk segera menindaklanjuti robohnya auning dermaga pelabuhan.

"Kami akan kumpulkan PPK dan pengembangnya untuk meminta pertanggungjawaban, jika dalam pelaksanaannya ada hal yang janggal kami tidak segan memberikan sanksi," tambah Rustandi.

Sementara itu, Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Athena Rustandi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait robohnya auning dermaga pelabuhan yang menimpa 49 lapak pejualan ikan laut sehingga seorang pedagang mengalami luka-luka tertimpa bangunan auning.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan adanya indikasi kelalaian pada pembangunan kontruksi auning.

"Salah satu kelalaian yang dilakukan oleh pengembang pembangunan kondisi fisik auning tidak menggunakan penahan dan hanya dibaut saja tanpa ada siku penahan. Kami juga akan memanggil pihak PPNP dan pengembang pembangunan," katanya.

Kejadian robohnya auning dermaga pelabuhan ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB pada Rabu, (16/3) yang mengakibatkan 49 lapak milik penjual ikan laut rusak tertimpa reruntuhan auning dan satu orang pedagang dikabarkan terluka.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016