Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi menyatakan mendukung upaya pembersihan di internal lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), tapi meminta agar kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.

"ACT perlu melakukan evaluasi bersama pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan lagi," kata Sholahudin Al Aiyubi, pada jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Kota Bogor, Kamis.

Menurut Sholahudin, kegiatan filantropi untuk zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah, sehingga jika ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus
dievaluasi.

"ACT sebagai lembaga filantropi merupakan aset sehingga kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan," katanya.

Sholahudin menambahkan, sebaiknya Pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat, sehingga yang perlu dibersihkan adalah oknum penyeleweng dana.

Baca juga: DPR dukung penuh Kemensos cabut izin PUB ACT
Baca juga: Ketua MPR minta BNPT dan PPATK telusuri aliran dana ACT
Baca juga: Kemensos cabut izin PUB ACT diduga langgar peraturan

Rencana pencabutan izin ACT oleh Pemerintah telah menjadi perhatian internal  ACT, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. Hal itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar.

ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MUI: Kami mendorong pembersihan ACT tapi jangan dimatikan

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022