Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bersama Microsoft Indonesia membuat Kertas Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia. 

Dekan FH UI, Dr. Edmon Makarim di Kampus UI Depok, Rabu mengatakan bahwa keberadaan kertas kebijakan ini merupakan bukti kontribusi FH UI terhadap permasalahan bangsa. 

Kertas kebijakan ini memiliki perspektif yang luas karena tidak hanya berasal dari pendapat teoritis para akademisi, tetapi juga memuat pembahasan permasalahan konkret yang terjadi di masyarakat. 

Permasalahan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia dalam proses digitalisasi, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi digital, juga dibahas dalam kertas kebijakan ini.

Edmon mengatakan melalui diseminasi kajian ini, dengan ketahanan dan keamanan siber yang mumpuni, digitalisasi yang berjalan mulus akan mendorong kemajuan di masyarakat, termasuk di bidang ekonomi, serta mempertahankan kedaulatan bangsa secara digital.

Ia mengatakan dalam rangka menuju 100 tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, yang dirayakan sebagai peringatan Dies Natalis Fakultas Hukum UI, sudah tentu FH UI senantiasa berupaya untuk berkontribusi kepada bangsa melalui pembentukan hukum dan kebijakan dengan menggali nilai-nilai dan kebutuhannya. 

"Tentu aspek keamanan siber merupakan hal yang perlu kita renungkan bersama karena berkaitan dengan eksistensi dan kedaulatan bangsa," kata Dr. Edmon.
 
Tim Peneliti, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., mengatakan, Kertas Kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia yang disusun timnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang siber, melindungi privasi individu, mengakomodasi kerja sama antarnegara bagi permasalahan siber transnasional, menciptakan standar penggunaan teknologi informasi, serta memberikan kepastian hukum.

Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang diberikan tim peneliti untuk mengatasi permasalahan ketahanan dan keamanan siber Indonesia. 

Pertama, kebijakan yang jelas tentang keotentikan hukum dengan memperhatikan aspek confidentiality, integrity, authorization, authenticity, dan non-repudiation. 

Kedua, diperlukan kebijakan yang mengakomodasi atau mengatasi permasalah terkait keamanan dan ketahanan siber, sekaligus memberikan kepastian hukum, seperti pada Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber serta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, diperlukan strategi keamanan siber nasional; kebijakan mengenai kriptografi nasional yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); serta peran aktif dari pemerintah, industri, masyarakat, dan akademisi untuk merumuskan bersama penyelesaian permasalahan dari ketahanan dan keamanan siber. 

Pemerintah juga harus membentuk kebijakan sesuai tujuan adanya perlindungan dari ketahanan dan keamanan siber dan memberi perhatian khusus terhadap perlindungan data konsumen yang sangat rentan disalahgunakan. 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022