Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu.
Ade Yasin merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK duga Rachmat Yasin terlibat dalam pengaturan laporan keuangan Pemkab Bogor
Baca juga: KPK periksa Iwan Setiawan terkait kasus Ade Yasin
Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," kata dia.
Dalam persidangan, tim jaksa KPK akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.
Baca juga: KPK periksa saksi dalami aliran uang untuk dapatkan proyek di Pemkab Bogor
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK limpahkan dakwaan Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ade Yasin merupakan terdakwa perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2021.
"Hari ini, Jaksa KPK Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK duga Rachmat Yasin terlibat dalam pengaturan laporan keuangan Pemkab Bogor
Baca juga: KPK periksa Iwan Setiawan terkait kasus Ade Yasin
Ali mengatakan tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Untuk itu, silakan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya," kata dia.
Dalam persidangan, tim jaksa KPK akan membuka seluruh hasil penyidikan di depan majelis hakim.
Baca juga: KPK periksa saksi dalami aliran uang untuk dapatkan proyek di Pemkab Bogor
Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberi suap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK limpahkan dakwaan Ade Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022