Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.

"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/7).

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Giliran kader Golkar dapat pembekalan materi antikorupsi dari KPK
Baca juga: KPK berikan pembekalan antikorupsi kepada pengurus Partai Gerindra
Baca juga: KPK gandeng ESQ kuatkan karakter dan Paku Integritas penyelenggara negara

Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

"Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ucap Albertina.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dewas KPK gelar sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022