Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil meraih juara setelah mencapai peringkat pertama tingkat nasional dalam sebuah penghargaan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di seluruh wilayah yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan apresiasi ini berkat komitmen pemerintah daerah mewujudkan tertib administrasi wilayah melalui kerja sama berbagai unsur terkait sehingga seluruh desa di Kabupaten Bekasi sudah memiliki batas desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bekasi.
"Alhamdulillah dalam satu bulan kerja keras membuahkan hasil memperoleh peringkat satu nasional sebagai kabupaten yang semua desanya sudah ditetapkan peraturan Bupati dan kami juga menjadi satu-satunya di Jawa Barat untuk kabupaten-kota yang seluruh desanya sudah ditetapkan mengenai batas desa," katanya di Bekasi, Rabu, seusai menerima penghargaan.
Dia mengatakan komitmen percepatan penetapan batas desa itu dilakukan dengan menyusun strategi melalui komunikasi dan konsolidasi dengan seluruh kepala desa, camat, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang membantu memetakan titik-titik wilayah desa.
"Pertama, komunikasi dan konsolidasi dengan BIG karena membantu kita untuk peta-petanya, dan tentu para kepala desa dan camat yang dikoordinasikan oleh DPMD, dan itu terus menerus hampir dua tahun ini kita kerjakan, walaupun ada pergantian pimpinan tapi ini tidak terhenti," ucapnya.
Dani menjelaskan ada beberapa manfaat ketika batas desa telah ditetapkan, salah satunya yakni secara administratif batas desa di Kabupaten Bekasi sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi sehingga dari sisi administrasi, politik, sosial, dan ekonomi sudah memiliki kepastian.
"Secara administratif sekarang batas desa di Kabupaten Bekasi sudah tertuang dalam produk hukum, kemudian dari segi administrasi, sosial politik, dan ekonomi dapat kepastian. Ketiga, aspirasi masyarakat terkait pemekaran kabupaten atau daerah akan sangat terbantu kalau Perbup Desanya sudah tersedia," katanya.
Dani juga memastikan tetap akan membangun sosialisasi yang baik dengan dunia usaha dan masyarakat mengenai selesainya batas desa tersebut agar bisa menjadi panduan bersama.
"Selesainya batas desa ini tentu tidak berarti tuntas, karena ada dinamika. Kemudian sosialisasinya kepada dunia usaha, masyarakat untuk menjadi panduan juga bagi para camat dan kepala desa agar terus percaya diri bahwa kalau konsisten kita akan bisa meraih prestasi lain," katanya.
Sementara itu Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo berharap para kepala daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan membangun komitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
"Diharapkan ini dapat membangun komitmen para gubernur, bupati, wali kota dalam percepatan penyelesaian peta batas adiministrasi desa sesuai amanah pada Peraturan Presiden," kata dia.
Diketahui penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan apresiasi ini berkat komitmen pemerintah daerah mewujudkan tertib administrasi wilayah melalui kerja sama berbagai unsur terkait sehingga seluruh desa di Kabupaten Bekasi sudah memiliki batas desa yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bekasi.
"Alhamdulillah dalam satu bulan kerja keras membuahkan hasil memperoleh peringkat satu nasional sebagai kabupaten yang semua desanya sudah ditetapkan peraturan Bupati dan kami juga menjadi satu-satunya di Jawa Barat untuk kabupaten-kota yang seluruh desanya sudah ditetapkan mengenai batas desa," katanya di Bekasi, Rabu, seusai menerima penghargaan.
Dia mengatakan komitmen percepatan penetapan batas desa itu dilakukan dengan menyusun strategi melalui komunikasi dan konsolidasi dengan seluruh kepala desa, camat, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang membantu memetakan titik-titik wilayah desa.
"Pertama, komunikasi dan konsolidasi dengan BIG karena membantu kita untuk peta-petanya, dan tentu para kepala desa dan camat yang dikoordinasikan oleh DPMD, dan itu terus menerus hampir dua tahun ini kita kerjakan, walaupun ada pergantian pimpinan tapi ini tidak terhenti," ucapnya.
Dani menjelaskan ada beberapa manfaat ketika batas desa telah ditetapkan, salah satunya yakni secara administratif batas desa di Kabupaten Bekasi sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi sehingga dari sisi administrasi, politik, sosial, dan ekonomi sudah memiliki kepastian.
"Secara administratif sekarang batas desa di Kabupaten Bekasi sudah tertuang dalam produk hukum, kemudian dari segi administrasi, sosial politik, dan ekonomi dapat kepastian. Ketiga, aspirasi masyarakat terkait pemekaran kabupaten atau daerah akan sangat terbantu kalau Perbup Desanya sudah tersedia," katanya.
Dani juga memastikan tetap akan membangun sosialisasi yang baik dengan dunia usaha dan masyarakat mengenai selesainya batas desa tersebut agar bisa menjadi panduan bersama.
"Selesainya batas desa ini tentu tidak berarti tuntas, karena ada dinamika. Kemudian sosialisasinya kepada dunia usaha, masyarakat untuk menjadi panduan juga bagi para camat dan kepala desa agar terus percaya diri bahwa kalau konsisten kita akan bisa meraih prestasi lain," katanya.
Sementara itu Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo berharap para kepala daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan membangun komitmen untuk mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
"Diharapkan ini dapat membangun komitmen para gubernur, bupati, wali kota dalam percepatan penyelesaian peta batas adiministrasi desa sesuai amanah pada Peraturan Presiden," kata dia.
Diketahui penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022