Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (KLHK) menyatakan tiga penambang bijih timah ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kita sudah melimpahkan perkara penambangan ilegal di Tahura Bukit Mangkol ke Kejaksaan Tinggi Babel," kata Penyidik Gakkum KLHK M. Hariyanto, di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan empat pelaku penambang bijih timah ilegal di Tahura Bukit Mangkol ini dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Para penambang ilegal ini juga terancam pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar sehingga dapat menimbulkan efek jera," katanya.

Baca juga: Penambang timah ilegal di Babel diminta angkat kaki
Baca juga: Anggota DPR Dedi Mulyadi hentikan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Subang

Pewarta: Aprionis

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022