Satlantas Polres Kabupaten Karawang menegur 1.273 pengendara  yang melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sejak pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022 pada 13 Juni  lalu di wilayah setempat.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di Karawang, Sabtu, menyampaikan ribuan pengendara yang melanggar itu hanya mendapat tindakan teguran dari petugas sebab dalam operasi kali ini tidak ada tindakan sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar lalu lintas. 

"Kalau pun ada, itu dilakukan dengan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang online," katanya.

Menurut dia, dari 1.273 pelanggar lalu lintas yang mendapat tindakan teguran, itu didominasi oleh pengendara roda dua atau pengguna sepeda motor.

Jenis pelanggaran itu ada tujuh prioritas seperti menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai helm, anak kecil yang berkendara, bonceng tiga, berkendara melebihi batas kecepatan, menerobos perlintasan kereta api dan pengendara dalam pengaruh alkohol. 

Operasi Patuh Lodaya di wilayah Karawang digelar  secara serentak selama 14 hari, mulai 13-26 Juni 2022.

Habibi mengimbau masyarakat Karawang mematuhi aturan-aturan dalam berkendara untuk meningkatkan kesadaran dan mengutamakan keselamatan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022