Sejumlah tenaga kerja Satuan Pengamanan (Satpam) Proyek PLTGU Cilamaya di Kabupaten Karawang melapor ke Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat karena tidak mendapat upah sesuai kontrak kerja dari perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia. 

"Para tenaga kerja security sudah sepakat untuk melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya itu ke Disnaker," kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilamaya Wetan Ali Puja Kusuma selaku Tim Advokasi Satpam Proyek PLTGU Cilamaya, di Karawang, Rabu. 

Para tenaga security itu seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya

Satpam Proyek PLTGU Cilamaya meminta pihak pengawas Disnaker Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Karawang menanggapi keluhan para pekerja yang mendapat gaji di bawah UMK Karawang. 

Upah yang mereka terima selama bekerja hanya Rp3,5 juta padahal upah minimum Karawang paling rendah Rp4,7 juta per bulan.

Ali Puja Kusuma mendesak pengawas Disnaker Jabar dan Pemkab Karawang segera turun tangan ke lapangan.

Ali menyebutkan ada empat tuntutan utama yang bakal disampaikan ke Disnaker Jawa Barat, yakni upah harus sesuai UMK Karawang, jam kerja sesuai perundang-undangan, waktu kerja lebih dihitung lembur, serta mengeluarkan slip gaji sebagai hak para pekerja. 

Menurut dia, sejak proyek PLTGU Cilamaya dimulai tiga tahun lalu sebenarnya tidak pernah ada masalah ketenagakerjaan di sektor keamanan atau security namunsetelah kedatangan Royal Security terjadi kegaduhan di internal pekerja pada sektor keamanan. 

"Royal Security harus segera menyelesaikan permasalahan ini dengan memenuhi segala tuntutan dan hak mereka sebagai pekerja," katanya. 

Sementara itu, puluhan pekerja di proyek PLTGU Cilamaya yang tidak mendapatkan upah sesuai dengan kontrak kerjanya dari perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia mengadu ke Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Para pekerja proyek PLTGU Cilamaya mengaku tidak mendapatkan upah sesuai dengan kontrak kerja. Selain itu, para tenaga security yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya juga memiliki jam kerja melebihi ketentuan perundang-undangan. 

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengaku sudah mengetahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut. Pihaknya akan menunggu laporan tertulis dari para pekerja dari pihak PLTGU. 

Selanjutnya persoalan itu akan ditindaklanjuti melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wabup, upah yang mereka terima selama bekerja hanya Rp3,5 juta padahal upah minimum Karawang paling rendah Rp4,7 juta per bulan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022