Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Bogor, Jawa Barat, membentuk posko pemantau dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI guna memastikan distribusi berjalan dan sampai ke masyarakat sesuai dengan data induk.

"Posko pemantau dan penanganan pengaduan ini berada di lantai dua kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Bogor, jalan Ahmad Yani," kata Kepala BPJS Kesehatan Bogor, Anurman Huda di Aula Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rabu.

Ia mengatakan, pembentukan posko telah dilakukan diawal 2016, berfungsi untuk memantau distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) - Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sudah 100 persen diserahkan ke pihak ketiga yakni PT Pos, dan Pemerintah Daerah melalui kelurahan dan kecamatan.

"Pembentukan posko juga sabagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan bagi peserta KIS-PBI," katanya.

Ia mengatakan, jumlah penerima KIS-PIB di Bogor berdasarkan Kepmensos RI No 170/HUK/2015, sebanyak 1.375.134 jiwa yang terbagi atas 1.112.292 jiwa di wilayah Kabupaten Bogor dan 262.842 jiwa di Kota Bogor.

"Penyaluran sudah dimulai sejak Oktober 2015, secara bertahap dan berkelanjutan, target selesai Mei tahun ini," katanya.

Progres penyaluran KIS-PBI lanjutnya, untuk jumlah telah dilaporkan secara terpusat dan dapat dipantau melalui BPJS Kesehatan pusat.

Ia menjelaskan, dari jumlah penerima KIS-PIB di Kota Bogor yang disalurkan terdapat 499 tidak aktif diantaranya 264 meninggal dunia, 117 ganda, 188 masuk keluarga mampu.

"Jadi dari total 499 KIS-PBI yang tidak aktif ini digantikan kepada penerima lainnya," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor, Annas Rasmana menyebutkan data penerima KIS-PBI dikeluarkan oleh Kementerian Sosial menggunakan data BPLS tahun 2011.

Untuk memastikan penerima KIS-PBI benar sesuai data, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor akan melakukan verifikasi ulang pada bulan Februari hinggga Juli 2016.

"Disnakersostran akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan verifikasi data ini. Karena pengguna KIS-PBI harus memiki NIK," katanya.

Annas menambahkan, agar tidak terjadi duplikasi penerima manfaat jaminan kesehatan, masyarakat yang menerima KIS-PBI tapi sudah mengantongi Jamkesda agar bermigrasi dalam satu kartu yakni KIS-PBI.

Kepala Dinas Kesehatan, Rubaeah menyebutkan, pengguna kartua KIS-PBI sudah dapat mengakses kartu tersebut di 24 puskesmas, 31 pustu, satu rumah sakit pemerintah dan 14 rumah sakit swasta.

"Pemkot Bogor memprioritaskan layanan kesehatan, dalam Perda menyebutkan setiap rumah sakit wajib menyediakan 40 persen untuk kelas tiga. Kalaupun jumlah ruang terbatas, pasien yang darurat, bisa dilayani di kelas satu dan dua, jangan sampai ada yang menolak pasien," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016