KPK memanggil sembilan saksi, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021, yang melibatkan Bupati nonaktif Ade Yasin (AY) sebagai tersangka.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sembilan orang saksi yang dipanggil KPK seluruhnya pejabat di lingkungan Pemerintah Labupaten Bogor, yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Arif Rahman, Kasubbid Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yeni Naryani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Ciawi  Irman Gapur, dan Wakil Direktur RSUD Ciawi  Yukie Meistisia Anandaputri.

Berikutnya yakni staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf Bappenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor Iwan Setiawan, serta dua staf outsourcing di bagian keuangan Setda Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

Baca juga: KPK panggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap Ade Yasin

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang terdiri atas empat tersangka selaku pemberi suap dan empat tersangka lain selaku penerima suap.

Tersangka pemberi suap ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT), sementara tersangka penerima suap adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ade Yasin selama 40 hari ke depan
Baca juga: KPK periksa Ade Yasin dalami awal mula temuan tim BPK
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022