Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat masih mendalami kasus dugaan korupsi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang.

"PT LKM, kami masih melakukan pendalaman. Masih penyelidikan ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Karawang, Selasa.

Ia memastikan akan terus memproses penanganan kasus dugaan korupsi di PT LKM, karena setiap penanganan hukum membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Perlu waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Dugaan korupsi di PT LKM ditangani Kejari Karawang setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawannya yang limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu juga adanya manipulasi data laporan dan direksi agar PT LKM Karawang mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS.

Kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan korupsi PT LKM ke Kejari setempat karena adanya data fiktif yang telah dicairkan PT LKM Karawang, sehingga menjadi piutang yang tidak tertagih dan merugikan negara.

Piutang yang tidak tertagih itu nasabahnya dari ASN Pemkab Karawang sekitar Rp3,5 miliar. Selain itu juga terjadi kredit macet karyawan PT LKM Karawang.

PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang.

Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen.

Baca juga: Kejari Karawang geledah kantor Distan terkait dugaan korupsi damparit
Baca juga: Kejari Karawang tingkatkan status perkara dugaan korupsi di kampus Unsika
Baca juga: Kejari Karawang tetapkan mantan pejabat Distan tersangka kasus korupsi DAK

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022