Kementerian Luar Negeri Palestina pada Minggu (15/5) mengecam putusan pengadilan Israel yang menyetujui proyek kereta gantung di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Pernyataan kemlu menyebut proyek kereta gantung itu sebagai "bagian integral dari kampanye Yudaisasi Israel di Yerusalem dengan tujuan untuk membuang identitas Palestina, Islam dan Kristen mereka."
"Keputusan pengadilan menjadi bukti lain bahwa sistem pengadilan merupakan bagian dari pendudukan Israel untuk meladeni rencana permukiman dan Yudaisasi mereka," kata kemlu.
Pihaknya akan meminta banding ke pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan proyek di kota pendudukan tersebut.
Baca juga: MUI: Penyelesaian masalah Palestina-Israel butuh langkah konkret
Baca juga: Indonesia inisiasi pertemuan luar biasa OKI bahas konflik Israel-Palestina
Mahkamah Agung Israel pada Minggu menolak petisi terhadap konstruksi proyek yang membentang lebih dari 1,4 km dari daerah Bukit Zaitun ke Gerbang Al-Maghariba, salah satu gerbang utama Kota Tua Yerusalem, dekat Masjid Al Aqsa.
Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana kompleks Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel pada 1967.
Israel lantas merampas seluruh kota tersebut pada 1980 dan tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Pernyataan kemlu menyebut proyek kereta gantung itu sebagai "bagian integral dari kampanye Yudaisasi Israel di Yerusalem dengan tujuan untuk membuang identitas Palestina, Islam dan Kristen mereka."
"Keputusan pengadilan menjadi bukti lain bahwa sistem pengadilan merupakan bagian dari pendudukan Israel untuk meladeni rencana permukiman dan Yudaisasi mereka," kata kemlu.
Pihaknya akan meminta banding ke pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional untuk menekan Israel supaya menghentikan proyek di kota pendudukan tersebut.
Baca juga: MUI: Penyelesaian masalah Palestina-Israel butuh langkah konkret
Baca juga: Indonesia inisiasi pertemuan luar biasa OKI bahas konflik Israel-Palestina
Mahkamah Agung Israel pada Minggu menolak petisi terhadap konstruksi proyek yang membentang lebih dari 1,4 km dari daerah Bukit Zaitun ke Gerbang Al-Maghariba, salah satu gerbang utama Kota Tua Yerusalem, dekat Masjid Al Aqsa.
Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana kompleks Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel pada 1967.
Israel lantas merampas seluruh kota tersebut pada 1980 dan tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia.
Sumber: Anadolu
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022