Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kota Bogor, Jawa Barat, telah menerbitkan surat edaran terkait dengan penerapan kantong plastik berbayar dalam rangka mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik.

"Surat edaran sudah kami terbitkan dan sedang diedarkan kepada seluruh perusahaan ritel yang ada di Kota Bogor," kata Kepala BPLH Kota Bogor Lilis Sukartini di Bogor, Selasa.

Ia mengatakan surat edaran yang terbitkan berisi pemberitahuan terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang akan menerapkan kantong plastik berbayar yang diujicobakan pada pertengahan Februari 2016.

"Kita belum menentukan berapa harga kantong plastik yang akan dibayarkan, ini masih dikaji. Langkah awal dengan terbitnya surat edaran ini, untuk sosialisasi agar ritel dapat mempersiapkan diri mendukung kebijakan ini," kata Lilis.

Pemerintah Kota Bogor, bersama 21 pemerintah kota di Indonesia berkomitmen untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkingan akibat sampah plastik.

Komitmen itu disampaikan dalam rapat bersama sejumlah kepala daerah yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (21/1).

Pada awalnya 17 kota, yakni Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tanggerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Papua berkomitmen menerapkan kebijakan soal kantong plastik berbayar.

Jumlah tersebut kemudian bertambah lima kota, yaitu Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.

Lilis mengatakan penerapan kantong plastik berbayar akan dilakukan secara bertahap.

Dari BPLH akan menerapkan di tingkat ritel, sedangkan untuk tingkat pasar tradisional akan melibatkan PD Pasar Pakuan Jaya sebagai pengawas dan tingkat rumah tangga oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).

"Intinya Kota Bogor berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik ini, kita berkoordinasi dengan PD Pasar dan DKP, ke depan pemilihan sampah tingkat rumah tangga juga tidak boleh pakai plastik," katanya.

Dia mengatakan kebijakan tersebut mengharuskan setiap pembelian yang menggunakan plastik dikenakan biaya untuk satu plastik.

"Jadi kantong plastik tidak lagi gratis. Tapi berbayar. Kalau tidak mau bayar, gunakan tas belanja nonplastik," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya kebijakan kantong plastik berbayar akan membantu BPLH untuk melakukan inventarisasi dan mengevaluasi jumlah sampah plastik di Kota Bogor.

Kebijakan tersebut akan diujicoba pada 21 Februari 2016 bersamaan dengan peringantan Hari Peduli Sampah Nasional sampai pada Juni mendatang tepat saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang kantong plastik berbayar.

Jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifijan dalam 10 tahun terakhir, di mana sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Dari jumlah tersebut, hampir 95 persen kantong plastik menjadi sampah, sementara kantong plastik sulit diurai oleh lingkungan.

Indonesia merupakan negara kedua di dunia yang menjadi penghasil sampah plastik terbesar yang dibuang ke laut.

Komunitas Earth Hours Bogor mendukung langkah pemerintah menerapan kantong plastik berbayar sebagai upaya untuk penyelamatan lingkungan.

"Pengurangi sampah plastik salah satu upaya penyelamatan lingkungan, karena plastik sulit diurai, juga berpengaruh pada kerusakan lingkungan. NOAA merilis sepanjang 2015 suhu bumi tercatat paling tinggi untuk pertama kali sepanjang sejarah pengamatan suhu bumi," kata Koordinator Earth Hours Bogor Renny Wityanti.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016