Bogor (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat memfasilitasi para penyandang disabilitas (diffable) untuk memperoleh surat izin mengemudi khusus SIM D.

"Layanan SIM D tersedia sejak lama, hanya saja baru kali ini ada yang berpartisipasi untuk mengurus permohonan pembuatan SIM, dan kita bantu memfasilitasi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi usai pembuatan SIM D kepada enam penyandang disabilitas, di Mapolres Kedung Halang, Selasa.

Ia mengatakan, SIM D merupakan surat izin mengemudi khusus diberikan kepada para penyandang cacat (disabilitas) untuk mengendarai kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi sesuai dengan tingkat kecacatan dan kebutuhannya.

"Syarat dan ketentuan pengurusan SIM D sama seperti umum, mereka wajib mengajukan permohonan, melakukan tes kesehatan, tes kecakapan, tes buta warna, dan praktek lapangan," katanya.

Menurut dia, perbedaan pengurusan SIM untuk penyandang disabilitas, mereka harus menggunakan kendaraan sendiri yang sudah dimodifikasi pada saat uji mengendarai di lapangan. Karena kendaraan mereka menggunakan roda tiga, praktek lapangan dilakukan berbeda dari umum.

Perbedaan lainnya, biaya pengurusan SIM D ini hanya Rp50 ribu, sedangkan untuk perpanjangan, dikenakan Rp30 ribu. Masa berlaku SIM D sama seperti surat izin mengemudi lainnya yakni lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.

"Dengan memiliki SIM D, artinya para penyandang disabilitas memiliki legalisasi mengendarai kendaraan bermotor yang diizinkan oleh negara, yang diharapkan dapat mendorong mobilisasi para penyandang cacat ini," katanya.

Irwandi menambahkan, untuk mendapatkan SIM D, para penyandang disabilitas harus dipastikan kondisi kesehatannya, tidak mengalami gangguan pendengaran, tidak buta huruf dan buta warna.

"Kendaraan modifikasinya juga harus memenuhi kelengkapan keselamatan seperti rem, lampu penerang dan lampu penanda untuk berbelok. Model kendaraan modifikasi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan mereka," katanya.

Total ada sekitar enam penyandang disabilitas yang difasilitasi untuk mengurus SIM D oleh Polres Bogor Kota. Mereka terkordinir dalam organisasi pemberdayaan penyandang disabilitas, Diffable Action Bogor.

"Kami sudah melakukan usulan permohonan pembuatan SIM D kepada Kapolres Bogor Kota pada bulan Desember 2015 lalu, dan disetujui untuk difasilitasi. Namun, karena pada akhir tahun jajaran kepolisian sibuk dengan Operasi Lilin, baru terealisasi Januari ini," kata Sekretaris Humas Diffable Action, Isnurul Naeni.

Menurut dia, SIM D bagi para penyandang disabilitas di Kota Bogor menjadi kebutuhan dalam menunjang mobilitas mereka untuk beraktivitas sehari-hari. Beberapa diantara mereka yang bekerja, ada juga untuk mendistribusikan produk hasil kerajinan tangannya.

"SIM D sangat dibutuhkan, sebagai legalitas kami para penyadang disabilitas boleh mengendarai kendaran bermotor. Ini juga membantu ruang gerak kami untuk beraktivitas," katanya.

Isnurul menambahkan, pihaknya sangat terbantu atas kepedulian Polres Bogor Kota yang sudah memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mengurus dan mendapatkan SIM D.

"Ini menjadi kado bagi teman-teman difabel di momen Hari Difabel Internasional, yang diharapkan dapat memotivasi teman-teman difabel lainnya untuk beraktivitas," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016