PBB, Amerika Serikat (Antara/AFP/Antara Megapolitan) - Empat set sanksi PBB telah dibebankan kepada Korea Utara sejak negara itu pertama kali menguji  peralatan atom pada 2006.

Dewan Keamanan PBB telah memberlakukan empat resolusi yang dikenakan kepada Korea Utara. Dua langkah PBB diberlakukan pada 2006 dan 2009 sementara dua resolusi lainnya diresmikan pada 2013.

Dewan Keamanan PBB pertama kali menjatuhkan sebuah embargo persenjataan dan sebuah pelarangan beragam impor dan ekspor untuk mencegah Korea Utara melakukan uji coba nuklir atau meluncurkan misil-misil balistik pada Oktober 2006.

Pada Juni 2009 pelarangan itu diperluas ke seluruh material kemiliteran, transaksi-transaksi finansial dan pelatihan teknis terkait dengan penyediaan dan penggunaan teknologi persenjataan, nuklir dan misil.

Dan pada 2013 lalu, ketentuan tersebut lebih diperkuat untuk mengizinkan negara-negara untuk menyita dan menghancurkan material yang berhubungan dengan program-program persenjataan Korea Utara.

Pembekuan pariwisata, barang-barang mewah serta aset-aset.

Sebuah komite sanksi PBB telah dibentuk pada 2006 untuk mengeluarkan sebuah daftar hitam yang berisi orang-orang dan entitas yang dianggap memberikan bantuan terhadap program-program Korea Utara yang dilarang. Sanksi yang ditargetkan itu memberikan pelarangan perjalanan global, termasuk kepada para anggota keluarga dari mereka yang berada dalam daftar hitam, dan pembekuan aset-aset mereka.

Kebijakan ini diperluas pada 2013 kepada orang-orang dan entitas yang kemungkinan membantu Korea Utara menghindari sanksi yang dijatuhkan. Langkah terbaru yang dilakukan adalan permintaan kepada seluruh negara untuk mencegah perdagangan barang-barang mewah ke Korea Utara, sebuah langkah yang dirancang untuk menyerang kalangan elit Pyongyang.

    
20 Entitas dan 12 individu

Saat ini terdapat 20 entitas dan 12 individu yang tercantum dalam daftar hitam PBB. Daftar itu diperbarui terakhir kali pada Juli 2014 ketika sanksi dijatuhkan kepada perusahaan Manajemen Laut Maritim (OMM) karena mengatur pengiriman senjata yang disembunyikan dari Kuba ke Korea Utara pada 2013.

Para warga Korea Utara yang berada dalam daftar hitam itu kebanyakan terlibat dalam aksi perdagangan dan bank-bank komersial, namun dalam daftar tersebut tercantum pula nama Menteri Atom Ri Je Son dan mantan direktur pusat penelitian nuklir Yongbyon, Ri Hong Sop.

Para ahli dan diplomat sependapat bahwa sanksi-sanksi memiliki dampak yang terbatas dan hanya salah satu alat dalam usaha internasional yang lebih luas untuk membantu Korea Utara keluar dari status kasta rendahnya.

"Resolusi-resolusi tersebut telah menghasilkan beberapa dampak, namun tidak banyak. Negara besar dalam Dewan adalah Tiongkok dan negara itu bersedia untuk mengambil langkah secara unilateral begitu pula dalam PBB," ujar Roberta Cohen, seorang pakar Korea Utara di kelompok penasihat politik di Washington kepada media.

Cohen berpendapat bahwa para kekuatan besar di dalam PBB perlu untuk melihat lebih jauh ke dalam sanksi dan mengadakan diskusi serius terkait reunifikasi semenanjung Korea yang berhubungan dengan kekhawatiran Tiongkok.

Penerjemah: Mabrian/M. Dian A.
    

Pewarta:

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016