Jakarta (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan ratusan kuasa hukum untuk menghadapi persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Kami menyediakan layanan penasihat hukum, ada 30 orang yang masuk tim. Daerah juga mengadakan jasa kuasa hukum untuk kepentingan persidangan di seluruh Indonesia, KPU menyediakan kuasa hukum ratusan orang," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Jakarta, Kamis. 

Selain mempersiapkan kuasa hukum, KPU juga telah melakukan persiapan berupa konsolidasi dengan KPU provinsi/kabupaten/kota.

Husni menuturkan dari sidang yang diikutinya hari ini, sebagian besar permohonan terkait tahapan penyelenggaraan yang dinilai pemohon tidak berpedoman pada aturan.

Ia menilai pemohon tidak banyak menyebutkan mengenai angka-angka perolehan suara, padahal hal tersebut dinilainya lebih penting.

"Kalau angka-angkanya tidak bisa mereka sebutkan, harusnya pemohonnya berapa, pihak terkaitnya berapa,pasangan lain berapa. Tidak bisa dideskripsikan oleh mereka," tuturnya.

Terkait banyaknya sengketa hasil pilkada, menurut dia, melalui persidangan perkara ini, pihaknya juga melakukan evaluasi pelaksanaan pilkada dan akan mengikuti terus menerus untuk mengetahui perkembangannya.

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015.

MK menerima 147 permohonan dari 132 daerah sejak MK membuka pendaftaran permohonan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah hingga 26 Desember 2015. 

Pewarta: Dyah Dwi A

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016