Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 6.100 ekor benur atau benih lobster hasil tangkapan Polda Jambi ke kawasan Pantai Manjuto Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP terkait habitat yang cocok bagi kelangsungan hidup benur tersebut, kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Piyan Gustaffiana, Minggu.
Benur tersebut berasal dari pengungkapan kasus oleh anggota Subdit IV Ditkrimsus Polda Jambi beberapa hari lalu di Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Alhamdulillah, rekan-rekan dari Polda Jambi telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur di tempat penampungan yang berada di Kecamatan Muara Bulian, Batanghari," kata Piyan.
Piyan menambahkan, pengungkapan ini tidak lepas dari laporan masyarakat dan pengintaian yang dilakukan oleh Polda Jambi sejak 6-7 April 2022 dan kemudian dilakukan penggerebekan hingga berhasil menangkap tujuh pekerja di lokasi tersebut.
"Saat digerebek mereka sedang tidur dan terdapat kolam terpal yang berisikan benih bening lobster," kata Pian.
Dari kasus ini, anggota Polda Jambi menemukan barang bukti berupa tiga kotak styrofoam yang berisi 6.100 ekor benih lobster dalam keadaan hidup.
Benur ini dikemas dalam 57 kantong palstik dengan rincian 5.050 ekor benur jenis mutiara dan 1.050 ekor jenis pasir.
Baca juga: Ekspor ilegal benur lobster akibatkan kerugian negara ratusan juta per minggu
Dalam kesempatan ini Piyan menegaskan penggagalan kasus penyelundupan benur oleh Polri, sekaligus pelepasliaran benur oleh BKIPM menjadi bukti kedua lembaga yang kian sinergis.
Dia mengingatkan, tindak kejahatan penyelundupan benur bisa dijerat dengan pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Regulasi-regulasi ini bukti keseriusan negara dalam menjaga kelestarian lobster sekaligus mengembangkan budidaya dalam negeri," kata Piyan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.
Baca juga: Polda Jabar gagalkan upaya penyelundupan 8.600 benur
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan ribuan ekor benur lobster ke luar negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Lokasi ini dipilih berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP terkait habitat yang cocok bagi kelangsungan hidup benur tersebut, kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Piyan Gustaffiana, Minggu.
Benur tersebut berasal dari pengungkapan kasus oleh anggota Subdit IV Ditkrimsus Polda Jambi beberapa hari lalu di Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Alhamdulillah, rekan-rekan dari Polda Jambi telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benur di tempat penampungan yang berada di Kecamatan Muara Bulian, Batanghari," kata Piyan.
Piyan menambahkan, pengungkapan ini tidak lepas dari laporan masyarakat dan pengintaian yang dilakukan oleh Polda Jambi sejak 6-7 April 2022 dan kemudian dilakukan penggerebekan hingga berhasil menangkap tujuh pekerja di lokasi tersebut.
"Saat digerebek mereka sedang tidur dan terdapat kolam terpal yang berisikan benih bening lobster," kata Pian.
Dari kasus ini, anggota Polda Jambi menemukan barang bukti berupa tiga kotak styrofoam yang berisi 6.100 ekor benih lobster dalam keadaan hidup.
Benur ini dikemas dalam 57 kantong palstik dengan rincian 5.050 ekor benur jenis mutiara dan 1.050 ekor jenis pasir.
Baca juga: Ekspor ilegal benur lobster akibatkan kerugian negara ratusan juta per minggu
Dalam kesempatan ini Piyan menegaskan penggagalan kasus penyelundupan benur oleh Polri, sekaligus pelepasliaran benur oleh BKIPM menjadi bukti kedua lembaga yang kian sinergis.
Dia mengingatkan, tindak kejahatan penyelundupan benur bisa dijerat dengan pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Regulasi-regulasi ini bukti keseriusan negara dalam menjaga kelestarian lobster sekaligus mengembangkan budidaya dalam negeri," kata Piyan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budi daya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.
Baca juga: Polda Jabar gagalkan upaya penyelundupan 8.600 benur
Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan ribuan ekor benur lobster ke luar negeri
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022