Karawang (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerahkan kasus penemuan puluhan lembar undangan mencoblos atau Formulir C-6 di tong sampah ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat.

"Kasus penemuan Formulir C-6 di tong sampah ini belum jelas. Jadi diharapkan kasusnya bisa dikaji secara mendalam," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Risza Affiat di Karawang, Kamis.

Ia mengaku tidak bisa memproses kasus tersebut, karena itu merupakan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Karenanya, KPU setempat menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke Panwaslu.

Prosedurnya, kata dia, Panwaslu memproses atau mengkaji kasus tersebut. Selanjutnya Panwaslu memberikan masukan atau rekomendasi ke KPU Karawang.

"Masukan-masukan atau rekomendasi dari Panwaslu nantinya akan kita terima," kata Risza.

Sementara itu, pada Rabu (9/12) puluhan surat undangan pemungutan suara ke tempat pemungutan suara atau Formulir C-6 milik warga Karawang ditemukan di sebuah tong sampah.

Sebanyak 39 surat undangan tersebut ditemukan seorang warga, Diki Fajar, di tong sampah sisi jalan Kampung Kepuh, Kelurahan Karawangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

"Saya lagi jalan mau ke warung, saat melintasi tong sampah di pinggir jalan saya melihat plastik warna merah dan ada kertas menyembul dari dalam plastik," katanya, di Karawang.

Setelah dicek, ternyata di dalamnya ada puluhan lembar surat Formulir C-6 lengkap dengan nama-nama pemilih di kampung itu.

Dalam surat Formulir C-6 itu berisi nama-nama pemilih yang akan mencoblos di SMP IT Al Jariyah, yang lokasinya tidak jauh dari tempat plastik berisi surat undangan tersebut ditemukan.

Setelah menemukan puluhan lembar surat Formulir C-6, ia kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke Panwaslu Karawang. Laporannya diterima salah seorang staf Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu, Yogi Anggriawan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015