Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan upah minimum sektoral kota 2016 kepada Gubernur Jawa Barat sebesar Rp2,1 juta yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

"Pada 2015 upah minimum sektoral Kota Sukabumi hanya Rp1,9 juta, karena mengacu kepada PP 78/2015 sehingga pada 2016 ini ada kenaikan sekitar 11,5 persen sehingga kami merekomendasikan ke Gubernur Jabar sebesar Rp2,1 juta," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Deden Solehudin di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, ditentukan angka besaran kenaikan upah itu juga kesepakatan bersama dengan para pengusaha ritel yang tergabung dalam Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) Kota Sukabumi dan juga sesuai peraturan bahwa upah sektoral ini harus lebih besar dari upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp1.834.175 yang sudah lebih dahulu ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Selain itu, besaran upah minimum sektoral ini hanya berlaku bagi para pekerja sektoral seperti karyawan supermarket dan perhotelan. Adapun yang menjadi pertimbangan lebih tingginya dibandingkan dengan UMK ini karena jam kerja para pegawai tersebut lebih panjang waktunya dibandikan pekerja yang bekerja di pabrik seperti buruh.

"Besaran upah minimum sektoral ini akan ditetapkan oleh gubernur pada Desember 2015 ini, sebab pada 2016 besarannya upahnya harus sudah dilaksanakan oleh para pengusaha ritel," tambahnya.

Di sisi lain, Deden mengatakan besaran UMK 2016 yang telah ditetapkan oleh gubernur telah disosialisasikan kepada para pengusaha, serikat pekerja dan buruh. Sebab seluruh perusahaan di Kota Sukabumi pada Januari 2016 harus sudah melaksanakan dan menerapkan besaran UMK tersebut.

Maka dari itu, pihak pihaknya beserta instansi dan lembaga terkait akan melakukan monitoring ke setiap perusahaan untuk membuktikan sekaligus melihat dari dekat apakah besaran UMK tersebut dilaksanakan atau tidak.

Dan apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan besaran UMK akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015