Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) terdiri atas Zakky Ashidiqi, Tiara Ananda Eka Putri, dan Krisna Herdiana (Tim Taxalove), meraih Juara 1 lomba “Prove Accounting and Taxation Skills to Become a Competitive Generation in 4.0 Era.” 

Tim ini unggul dari 30 kelompok peserta lainnya. Accounting Due Variability and Tax Competition (Advance) 2022 diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Timur.

Mahasiswa FIA UI Zakky Ashidiqi dalam keterangan tertulis di Kota Depok, Jumat mengatakan Tim Taxalove FIA UI menyampaikan topik “Apakah Threshold PTKP Saat Ini Mencerminkan Asas Keadilan?” 

Ia mengatakan tim memiliki pandangan bahwa peraturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini belum mengakomodasi asas keadilan vertikal dan horizontal dari segi wajib pajak. 

"Hal itu karena data pengeluaran rumah tangga setiap daerah provinsi memiliki perbedaan yang signifikan. Misalnya, pengeluaran rumah tangga warga Jakarta Selatan tentu berbeda jauh dengan warga Situbondo.Upah Minimum Regional (UMR) di kedua kota tersebut juga berbeda. Oleh karena itu, PTKP yang ditetapkan pemerintah di setiap daerah provinsi tidak bisa disamakan," katanya.
 
PTKP merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak. Seseorang tidak dikenai pajak jika penghasilan bulanannya tidak mencapai ambang batas PTKP. 

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP paling sedikit adalah Rp54.000.000,00/tahun atau Rp4.500.000,00/bulan. 

Apabila wajib pajak sudah menikah dan memiliki tanggungan, PTKP disesuaikan berdasarkan jumlah tanggungan. Setiap wajib pajak hanya boleh menanggung maksimal tiga orang anggota keluarga sedarah, seperti orangtua kandung, saudara kandung, dan anak kandung.
 
Menurut Tim Taxalove, harus ada formulasi kebijakan yang tepat untuk PTKP. Kebijakan tersebut harus melingkupi keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Keadilan horizontal dapat berbentuk kenaikan PTKP, sedangkan keadilan horizontal dapat terwujud melalui penetapan indeks PTKP yang disesuaikan dengan pendapatan masing-masing daerah. 

Ini dilakukan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terlebih di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

Tim Taxalove FIA UI juga menyoroti keterbukaan informasi publik yang saat ini belum dijalankan sepenuhnya, baik oleh pemerintah maupun warga Indonesia. Padahal, berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022