Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kota Bogor Arif Mustofa Budianto didampingi Kepala BPKAD Hanafi Senin (16/11) menerima 29 anggota DPRD Kota Padang di Balaikota Bogor. Rombongan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang H. Erisman, SE bermaksud mengkaji soal penanganan masalah pengganggaran, dana hibah bansos, pajak reklame dan pengelolaan transportasi umum yang ditangani Pemerintah Kota Bogor. Erisman berharap dengan kunjungan ini mereka bisa mendapatkan gambaran yang bisa diterapkan di Kota Padang.
Pada kesempatan itu Arif menjelaskan soal pajak dan penyelenggaran reklame di Kota Bogor yang telah diatur sebuah perda. “Setiap penyelenggaraan reklame harus berizin dan pendaftaran maupun pembayarannya dilakukan melalui online,” kata Arif.
Kepala BPKAD, Hanafi menambahkan penjelasan terkait anggaran. Menurutnya, setiap tahun APBD ditetapkan di bulan Desember sehingga Januari sudah bisa dilaksanakan. “Sudah dua tahun berturut-turut persetujuan DPRD ditetapkan pada November akhir dan diasumsikan di akhir Desember DPA sudah bisa ditetapkan, sehngga program dan kegiatan dalam APBD tahun depan, sudah bisa dilaksanakan mulai 2 Januari.” paparnya.
Terkait hibah bansos , Pemerintah Kota Bogor mengacu pada Permendagri no.2 tahun 2011 yang diubah menjadi Permendagri no.9 2012 tentang hibah dan bansos bersumber dari APBD. “Pada tahun 2012 bansos tidak diberikan karena masih transisi sehingga hanya memberikan hibah saja sebesar 20 Milyar,” ungkap Hanafi. Kegiatan berlanjut dengan diskusi dan berbagi pengalaman diantara kedua belah pihak.(anto/lus)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
Pada kesempatan itu Arif menjelaskan soal pajak dan penyelenggaran reklame di Kota Bogor yang telah diatur sebuah perda. “Setiap penyelenggaraan reklame harus berizin dan pendaftaran maupun pembayarannya dilakukan melalui online,” kata Arif.
Kepala BPKAD, Hanafi menambahkan penjelasan terkait anggaran. Menurutnya, setiap tahun APBD ditetapkan di bulan Desember sehingga Januari sudah bisa dilaksanakan. “Sudah dua tahun berturut-turut persetujuan DPRD ditetapkan pada November akhir dan diasumsikan di akhir Desember DPA sudah bisa ditetapkan, sehngga program dan kegiatan dalam APBD tahun depan, sudah bisa dilaksanakan mulai 2 Januari.” paparnya.
Terkait hibah bansos , Pemerintah Kota Bogor mengacu pada Permendagri no.2 tahun 2011 yang diubah menjadi Permendagri no.9 2012 tentang hibah dan bansos bersumber dari APBD. “Pada tahun 2012 bansos tidak diberikan karena masih transisi sehingga hanya memberikan hibah saja sebesar 20 Milyar,” ungkap Hanafi. Kegiatan berlanjut dengan diskusi dan berbagi pengalaman diantara kedua belah pihak.(anto/lus)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015