Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengumumkan bahwa pihaknya segera mengembalikan 56 kendaraan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya.

"Kami imbau, kepada masyarakat yang merasa (kendaraannya) dicuri, silahkan menghubungi Polres Bogor, membawa bukti kepemilikan untuk dicocokkan dengan barang bukti (kendaraan) yang ada," ungkapnya saat ekspos kasus curanmor di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Iman juga menyerahkan secara simbolis satu sepeda motor dan satu mobil pick up hasil curian kepada pemiliknya saat ekspos.

Baca juga: Polres Bogor bekuk residivis spesialis pencurian mobil pick-up
Baca juga: Polresta Bogor Kota ringkus tersangka pencuri spesialis sepeda motor
 
Kendaraan hasil curian saat ekspos kasus curanmor di halaman Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/M Fikri Setiawan)


Menurutnya, 56 kendaraan hasil curian itu terdiri dari 48 sepeda motor, tujuh mobil, dan satu bus. Puluhan kendaraan tersebut disita dari 68 tersangka curanmor yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor selama Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya pada 17-26 Februari 2022.

"Kami berhasil mengamankan 68 pelaku pencurian ranmor dengan 50 laporan polisi yang terdaftar di basis data kriminal Polres Bogor," terang Iman.

Baca juga: Residivis spesialis curanmor ditembak polisi di Bogor

Ia menyebutkan bahwa mayoritas tersangka curanmor melakukan aksinya dengan menjebol lubang kunci baik sepeda motor maupun mobil menggunakan kunci "T".

Para tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022