Kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terus melonjak setiap harinya dalam beberapa pekan terakhir ini menyebabkan daerah tersebut kembali harus berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Seperti pada hari ini Rabu (16/2) kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah sebanyak 44 orang yang tersebar di berbagai kecamatan," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu.
Kabupaten Sukabumi berstatus PPKM level 2 ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Eneng, melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Sukabumi salah satu penyebabnya akibat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan menurun, bahkan beberapa warga ada yang mengabaikan keberadaan virus mematikan itu seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan berkerumun.
Dari 44 kasus baru itu satu diantaranya merupakan tenaga kesehatan, kemudian yang lainnya tertular COVID-19 dikarenakan kontak erat dengan pasien positif sebelumnya, perjalanan ke luar daerah dan tidak ada riwayat perjalanan.
Seluruh pasien tersebut menjalani isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing. Selain bertambahnya kasus baru, pada Rabu ini pun sebanyak 32 pasien yang menjalani isolasi di rumah sakit rujukan telah dinyatakan negatif COVID-19 atau sembuh.
Sehingga sampai saat ini total pasien yang sedang menjalani proses isolasi sebanyak 530 pasien dengan rincian sebanyak 433 pasien melakukan isolasi secara mandiri dan 97 pasien diisolasi di rumah sakit rujukan.
"Alhamdulillah hingga saat ini belum ada laporan adanya pasien yang meninggal dunia, namun tidak menutup kemungkinan kasus baru akan kembali bertambah maka dari itu warga kami imbau agar meningkatkan kembali disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus ini," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Seperti pada hari ini Rabu (16/2) kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah sebanyak 44 orang yang tersebar di berbagai kecamatan," kata Humas Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Rabu.
Kabupaten Sukabumi berstatus PPKM level 2 ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Eneng, melonjaknya kasus COVID-19 di Kabupaten Sukabumi salah satu penyebabnya akibat disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan menurun, bahkan beberapa warga ada yang mengabaikan keberadaan virus mematikan itu seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan berkerumun.
Dari 44 kasus baru itu satu diantaranya merupakan tenaga kesehatan, kemudian yang lainnya tertular COVID-19 dikarenakan kontak erat dengan pasien positif sebelumnya, perjalanan ke luar daerah dan tidak ada riwayat perjalanan.
Seluruh pasien tersebut menjalani isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing. Selain bertambahnya kasus baru, pada Rabu ini pun sebanyak 32 pasien yang menjalani isolasi di rumah sakit rujukan telah dinyatakan negatif COVID-19 atau sembuh.
Sehingga sampai saat ini total pasien yang sedang menjalani proses isolasi sebanyak 530 pasien dengan rincian sebanyak 433 pasien melakukan isolasi secara mandiri dan 97 pasien diisolasi di rumah sakit rujukan.
"Alhamdulillah hingga saat ini belum ada laporan adanya pasien yang meninggal dunia, namun tidak menutup kemungkinan kasus baru akan kembali bertambah maka dari itu warga kami imbau agar meningkatkan kembali disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus ini," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022