Personel penegak protokol kesehatan (prokes) Polres Sukabumi Kota berpatroli ke sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini kasus konfirmasinya melonjak.

"Penegakan disiplin prokes ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022 di mana dalam Inmendagri tersebut Kota Sukabumi saat ini berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, sehingga kami mengerahkan personel untuk menegakkan prokes demi menekan angka penyebaran COVID-19," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Sabtu.

Pantauan di lokasi, beberapa lokasi yang menjadi fokus atau sasaran penegakan prokes antara lain kawasan Pedestrian Jalan Ahmad Yani, Lapang Merdeka, jalan RE Martadinata, Toserba Yogya hingga Toserba Selamat .

Personel yang berpatroli tidak segan memberikan teguran tidak hanya kepada pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, tetapi juga kepada sejumlah pedagang yang melanggar prokes seperti tidak mengenakan masker ataupun berkerumun.

Teguran yang diberikan kepada para pelanggar pun secara humanis lebih kepada imbauan dan edukasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 melalui prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjauhi kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas).

Menurut, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih, melonjaknya angka kasus COVID-19 di Kota Sukabumi dalam beberapa pekan terakhir ini pihaknya langsung melakukan berbagai upaya pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

"Selain imbauan untuk menerapkan prokes, kami memberikan sosialisasi tentang PPKM level 2 agar masyarakat bisa lebih disiplin dan tidak mengabaikan keberadaan COVID-19," tambahnya.

Meskipun tidak ada sanksi untuk para pelanggar prokes, namun petugas tetap memberikan peringatan dan membagikan ratusan masker gratis kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022