Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ditangani khusus terkait situasi yang berkembang di wilayahnya.

Atas peristiwa hukum yang menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pimpinan DPRD merasa perlu menyampaikan sejumlah hal sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi tentang hal-hal yang menyangkut tugas pokok dan konsekuensi yang menyertainya merupakan hak masyarakat untuk tahu," kata Ketua DPRD Kota Bekasi Ketua J Putro melalui keterangan resmi di Bekasi, Rabu.

Dia menjelaskan pimpinan DPRD Kota Bekasi dan jajaran berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK.

"Jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau membuktikan tentang permasalahan yang sedang dialami Wali Kota RE dapat dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi," katanya.

Baca juga: KPK dalami dugaan pemotongan dana ASN Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi

Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyatakan mendukung penuh upaya KPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih.

Sebagai wujud komitmen kooperatif, dirinya juga telah mendatangi KPK sebagai saksi atas permasalahan hukum yang tengah menimpa Wali Kota (nonaktif) RE, pada hari Selasa, 25 Januari 2022 lalu.

Kehadirannya saat itu memberikan keterangan dan klarifikasi atas informasi yang terus berkembang dan cenderung mengarah pada pembentukan dugaan tentang keterlibatan anggota legislatif dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, juga menambahkan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana yang telah diamanahkan secara konstitusional oleh masyarakat Kota Bekasi.

Baca juga: KPK panggil lima pejabat Pemkot Bekasi terkait kasus Rahmat Effendi

"Sehingga, Pemerintahan Kota Bekasi untuk menyelesaikan semua program kerja yang telah dan akan dicanangkan hingga tahun 2023 mendatang," ucapnya.

Menurut dia optimisme penyelenggara pemerintahan harus tetap dijaga bersama-sama antara kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta masyarakat Kota Bekasi.

Chairoman menyebutkan bahwa Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan hasil rumusan dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah pengawasan masyarakat Kota Bekasi.

"Ke depan, pimpinan DPRD berharap mampu mengoptimalkan fungsi mulai dari tahap, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang menggunakan APBD," katanya.

Baca juga: KPK panggil tiga lurah sebagai saksi kasus Wali Kota Bekasi

Pimpinan DPRD Kota Bekasi, kata dia, juga meminta kepada anggota DPRD dan aparat pemerintahan Kota Bekasi jika menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian sesuai UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C.

"Berdasarkan pertimbangan beberapa poin di atas, pelaporan dan pelaporan uang gratifikasi dalam rentang 30 hari adalah sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Kami mengingatkan kembali pada komitmen anti korupsi agar setiap upaya penerimaan gratifikasi harus dilaporkan dan dikembalikan sesuai tata peraturan yang berlaku sebagai wujud penyelenggara pemerintahan," kata dia.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022