Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional 2021-2024 menegaskan tujuan besar pemerintah dalam mendorong wirausaha di dalam negeri.
Karena itu, ia menilai perpres tersebut dapat membantu upaya pemerintah untuk menumbuhkan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen dari yang saat ini di angka 3,47 persen.
“Jika dilihat dari substansi perpres yang mencoba mengakomodir beragam persoalan pelaku usaha baru, seharusnya target tersebut masih relatif feasible (layak) untuk dikejar,” ujar dia ketika dihubungi Antara, Jakarta, Selasa.
Meskipun telah ada pelbagai program atau regulasi dari pemerintah untuk mendukung pelaku usaha, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha kecil, dan Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDBP-KUMKM), namun belum ada peraturan khusus yang menyasar pelaku usaha baru.
“Jadi, ini (perpres kewirausahaan) merupakan yang pertama khusus untuk menyasar hal itu dan di saat yang bersamaan mencoba mengintegrasikan beragam kebijakan untuk pelaku usaha baru,” ungkapnya.
Selama ini, kebijakan anggaran mayoritas di daerah sangat bergantung terhadap anggaran pusat. Dari total seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, ada sekitar 50 persen yang dianggap berkategori sangat rendah dan rendah dalam menjalankan kebijakan anggaran.
Baca juga: Pelatihan kewirausahaan bagi lulusan SMK untuk tekan pengangguran
Bagi dia, konsekuensi dari hal ini ialah pemerintah daerah (pemda) tidak cukup leluasa dalam merancang kebijakan terutama yang berkaitan upaya meningkatkan kewirausahaan di level daerah.
Apalagi, sebutnya, diketahui bahwa ruang fiskal pemda relatif banyak dihabiskan ke pos-pos yang bersifat belanja reguler seperti belanja pegawai dan barang.
Baca juga: UI-UGM-NUS jalin kerja sama tingkatkan inovasi dan kewirausahaan
“Memang agak sulit berharap inisiasi kebijakan kewirausahaan itu bisa muncul di level daerah, inisiasi ini (perpres kewirausahaan) perlu muncul di level pusat,” kata Yusuf.
Menurut dia, hal menarik yang patut ditunggu ialah bentuk aturan turunan atau teknis dari perpres ini karena selama ini substansi dalam aturan tersebut sebenarnya isu lama yang sudah coba disasar pemerintah. Misalnya ialah masalah pembiayaan, persoalan bahan baku, dan akses pasar ekspor.
“Misalnya balik lagi ke pembiayaan, apakah kemudian instrumen pembiayaan atau permodalan bagi pelaku usaha baru juga akan menggunakan instrumen pembiayaan atau permodalan yang sudah ada atau ternyata ada sesuatu yang baru?” ucap ekonom tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022