Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A. Djalil mengatakan saat ini telah menggagas program transformasi digital yang dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja, sehingga efektif, efisien, dan transparan.
Pernyataan tersebut ketika dikemukakan Sofyan Djalil memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Senin secara hybrid (luring dan Daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”.
Sofyan mengatakan bahwa berusaha terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, kendati menguasai tanah memang ada. Oleh karena itu, berdasarkan Arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mendorong Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Baca juga: Menkominfo harapkan lulusan STMM jadi akselerator transformasi digital
Reforma Agraria merupakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan dengan penambahan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masalah pertanahan memiliki lingkup yang amat luas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria, seperti pemilikan, penggunaan, peruntukan, perencanaan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait. Untuk dapat menjelaskan kompleksitas masalah pertanahan yang sering kali timbul, harus dipahami hal-hal mendasar yang memicu masalah pertanahan.
Reforma Agraria didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018. Tujuan Reformasi Agraria ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: LKBN ANTARA-BERNAMA kerja sama penguatan layanan di era transformasi digital
Selain itu juga menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan ketahanan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, mengurangi kepemilikan dan pemilikan tanah, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Sofyan juga membahas perkembangan teknologi serta tantangan yang akan dirasakan oleh semua lini, khususnya dalam bidang pertanahan. Oleh karena itu, ia mengajak untuk berefleksi terkait sikap dan karakter penting yang perlu ada di setiap individu agar dapat bertahan di tengah tantangan masa depan.
Baca juga: Dirjen: Percepatan transformasi digital dibutuhkan untuk kemajuan bangsa
Karakter pertama yang penting diterapkan adalah sikap berpikir terbuka. Selain itu, penting pula menjadi individu yang fleksibel dan selalu menjadi pembelajar sejati dan kreatif di mana pun dan kapan pun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Pernyataan tersebut ketika dikemukakan Sofyan Djalil memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, Senin secara hybrid (luring dan Daring). Materi yang disampaikan berjudul “Reforma Agraria Tahun 2022 untuk Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan dan Kemakmuran Rakyat”.
Sofyan mengatakan bahwa berusaha terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria, kendati menguasai tanah memang ada. Oleh karena itu, berdasarkan Arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mendorong Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Baca juga: Menkominfo harapkan lulusan STMM jadi akselerator transformasi digital
Reforma Agraria merupakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan dengan penambahan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Masalah pertanahan memiliki lingkup yang amat luas sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Pokok Agraria, seperti pemilikan, penggunaan, peruntukan, perencanaan, dan aspek-aspek lainnya yang terkait. Untuk dapat menjelaskan kompleksitas masalah pertanahan yang sering kali timbul, harus dipahami hal-hal mendasar yang memicu masalah pertanahan.
Reforma Agraria didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018. Tujuan Reformasi Agraria ini adalah menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: LKBN ANTARA-BERNAMA kerja sama penguatan layanan di era transformasi digital
Selain itu juga menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan ketahanan pangan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, mengurangi kepemilikan dan pemilikan tanah, serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Sofyan juga membahas perkembangan teknologi serta tantangan yang akan dirasakan oleh semua lini, khususnya dalam bidang pertanahan. Oleh karena itu, ia mengajak untuk berefleksi terkait sikap dan karakter penting yang perlu ada di setiap individu agar dapat bertahan di tengah tantangan masa depan.
Baca juga: Dirjen: Percepatan transformasi digital dibutuhkan untuk kemajuan bangsa
Karakter pertama yang penting diterapkan adalah sikap berpikir terbuka. Selain itu, penting pula menjadi individu yang fleksibel dan selalu menjadi pembelajar sejati dan kreatif di mana pun dan kapan pun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022