Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi menyatakan kesiapannya menyusun rekomendasi penolakan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan kepada Presiden Joko Widodo.

"Pemkot Bekasi tidak keberatan menyusun rekomendasi tersebut karena ada isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak dijelaskan dalam PP Pengupahan itu," katanya di Bekasi, Senin.

Menurut dia, kesediaan Pemkot Bekasi untuk merekomendasikan penolakan aturan tersebut dilatarbelakangi kepentingan kaum buruh yang lebih besar.

"Peraturan pemerintah sesungguhnya adalah penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang. Oleh karena itu, selama demi kepentingan buruh yang lebih besar, kami tidak masalah untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan PP," katanya.

Rahmat mengaku akan melibatkan kaum buruh dalam penyusunan format rekomendasi tersebut.

"Saya memberi waktu selama sepekan mulai hari ini, Senin (30/11) bagi forum buruh dan bagian hukum Pemkot Bekasi untuk merumuskan rekomendasi penolakan sebelum dilayangkan ke pemerintah pusat," katanya.

Ketua Forum Buruh Kota Bekasi Masrul Zamba menyambut baik komitmen Wali Kota Bekasi dalam berjuang bersama buruh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Pemkot Bekasi melibatkan kami untuk merancang bahasa yang halus perihal penolakan tersebut agar tidak terkesan menentang aturan yang lebih tinggi. Kami siap ikut membahasnya dengan memberikan sejumlah latar belakang guna memperkuat argumen penolakan PP tersebut. Salah satu latar belakangnya adalah peniadaan peran buruh dalam penentuan upah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015