Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam (THM) Zentrum di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, karena melanggar empat peraturan daerah sekaligus.
" Ya memang tidak ada manfaatnya tempat ini, hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun tidak seberapa, ya buat apa, tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," kata Bima Arya di Kota Bogor, Selasa.
Baca juga: Bima Arya segel tempat hiburan malam Zentrum
Selain itu, terdapat laporan ada keributan antar pengunjung yang terjadi pada Jumat (14/1) dini hari yang berujung pelaporan kepada polisi.
Baca juga: Pemkot Bogor segel THM X-Clusive Cafe karena langgar aturan PSBB
Baca juga: Pemkot Bogor Hentikan Izin Tempat Hiburan Malam
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
" Ya memang tidak ada manfaatnya tempat ini, hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun tidak seberapa, ya buat apa, tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," kata Bima Arya di Kota Bogor, Selasa.
Bima Arya mengaku menyegel THM tersebut pada Senin (17/1) malam dengan melihat langsung sejumlah pelanggaran yang terjadi di lokasi, antara lain orang mabuk berat, minuman beralkohol di atas lima persen terpajang bebas di meja pelayanan.
Baca juga: Bima Arya segel tempat hiburan malam Zentrum
Selain itu, terdapat laporan ada keributan antar pengunjung yang terjadi pada Jumat (14/1) dini hari yang berujung pelaporan kepada polisi.
Bima pun menegaskan terdapat tiga pelanggaran yang menyebabkan penyegelan tersebut. Pertama, pelanggaran keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan pada Jumat (14/1), kedua pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas lima persen hingga mencapai kadar 40 persen, dan yang ketiga melanggar jam operasional pukul 2.00 WIB dini hari.
Wali Kota Bogor itu pun menempel langsung segel yang bertuliskan empat dasar perda Kota Bogor, yakni Perda nomor 8 tahun 2006 tentang ketertiban umum
Baca juga: Pemkot Bogor segel THM X-Clusive Cafe karena langgar aturan PSBB
Perda nomor 14 tahun 2008 tentang penyelenggaraan menara, Perda nomor 5 tahun 2009 tentang perizinan dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan, Perda nomor 2 tahun 2019 tentang bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan.
Di lokasi, kata dia, Bima menghadapi seseorang yang nampak mabuk berat tak kuasa berdiri pada saat inspeksi dadakan itu.
Di lokasi, kata dia, Bima menghadapi seseorang yang nampak mabuk berat tak kuasa berdiri pada saat inspeksi dadakan itu.
Ia pun mendapati sejumlah minuman beralkohol di atas lima persen terpajang di meja layanan Zentrum.
"Kalau mau beroperasi silakan menyesuaikan dengan aturan. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait minuman beralkohol," kata Bima.
Baca juga: Pemkot Bogor Hentikan Izin Tempat Hiburan Malam
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto membenarkan ada kasus pengeroyokan terhadap DPA yang dilaporkan seorang berinisial F pada Minggu (10/1).
Kejadian pengeroyokan terhadap DPA berlangsung pada Jumat (14/1) pukul 2.45 WIB akibat perselisihan yang mengakibatkan keributan antar pengunjung. DPA mengalami luka di bagian pelipis dan kepala belakang.
"Kami masih proses laporan dari F dan kami penuhi dulu saksi-saksi yang dibawa pelapor," kata Dhoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022