Kementerian BUMN saat ini masih mengkaji secara teknis terkait rencana pembubaran PLN Batubara yang merupakan anak usaha PT PLN (Persero).
 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kajian teknis itu untuk menghitung aset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.
 
"Kami lagi kaji secara teknis untuk pembubarannya karena kami perlu menghitung asetnya seberapa banyak..., nanti dari sana baru kami ambil langkah untuk pembubarannya," kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 
Arya menjelaskan alasan kuat rencana pembubaran PLN Batubara untuk efisiensi, karena selama ini batu bara yang dibeli oleh PLN bersumber dari anak usahanya sendiri PLN Batubara. Artinya, anak perusahaan PLN ini membeli material dari produsen batu bara, lalu menjualnya kembali kepada PLN.
 
Baca juga: Menteri BUMN: Kebutuhan energi dalam negeri lebih diprioritaskan

"Ini kan tetap saja mau enggak mau PLN Batubara ambil margin juga, jadi kami mau efisiensi yang akan dilakukan dengan cara ini," kata Arya.

"Nanti pemilik-pemilik batu bara langsung ke PLN enggak lagi pakai di tengah-tengah PLN Batubara, ini efisiensi dari kami," tambahnya.
 
Lebih lanjut Arya mengungkapkan Kementerian BUMN saat ini telah melakukan banyak efisiensi melalui pembubaran anak usaha yang menghambat proses bisnis induknya.
 
Di sisi lain pemerintah juga melakukan audit guna mengetahui permainan yang selama ini terjadi di tubuh anak usaha BUMN.
 
Baca juga: PLN jamin keandalan di tengah isu larangan ekspor batu bara

"Kita tunggu saja yang pasti kami akan selalu transparan untuk itu," ujar Arya.
 
Sebelumnya Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengusulkan supaya PLN membentuk satuan kerja produksi tambang guna memenuhi kebutuhan batu bara secara mandiri.
 
"Kami minta PLN untuk membentuk Satuan Kerja Produksi Tambang. PLN punya tambang sendiri untuk membantu regulasinya, seperti Bukit Asam," ujarnya.
 
Nasir menyarankan agar PLN tidak lagi sebagai trader untuk mendapatkan batu bara, tapi sebagai penambang agar perseroan memilik stok batu bara yang jelas untuk pembangkit listrik.
 
Baca juga: Pemerintah larang sementara ekspor batu bara sampai 31 Januari 2022

Adapun terkait perizinan dalam menguasai lahan dan membuka tambang, menurutnya, bisa diminta kepada negara karena PLN merupakan perusahan pelat merah yang dimiliki oleh negara.
 
"(PLN) jangan sebagai trader, tapi sebagai penambang saja supaya punya stok yang jelas. Mungkin kalau izin bisa diminta karena negara juga," ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022