Bekasi, Cikarang (Antara Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan penelusuran terhadap peristiwa penahanan seorang anggotanya oleh aparat kepolisian karena diduga terlibat aksi demonstrasi buruh, Rabu (25/11).

"Kita akan kerja sama dengan kepolisian. Kita ada Badan Kehormatan Dewan. Kita mohon ke depannya bersama polisi bisa membangun hubungan baik," kata Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Mustakim di Cikarang, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bekasi menahan sebanyak lima orang yang terlibat dalam aksi demonstrasi buruh di depan PT Epson, Kawasan Industri Ejip, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kelima orang tersebut adalah Nurdin Muhidin yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Adi Kahyadi selaku karyawan PT NGK, Ruhyat bin Endal selaku karyawan PT Namiko, Udin Wahyudin selaku karyawan PT Hikari, dan Amo Sutarmo karyawan PT Epindo.

Aksi yang diikuti sekitar 2.000 massa buruh di Kabupaten Bekasi itu dilakukan secara ilegal karena tidak dibekali Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Menurut Mustakim, pihaknya sudah mendatangi Mapolresta Bekasi untuk mengklarifikasi perihal keterlibatan Nurdin dalam aksi unjuk rasa tersebut beberapa saat usai pengamanan kelima orang itu.

"Dia (Nurdin) bekerja sesuai surat tugas dari pimpinan dewan untuk monitoring aksi demonstrasi buruh. Mungkin karena sesuatu hal yang bersangkutan ikut demo," katanya.

Menurut dia, Nurdin turun ke lapangan berdasarkan surat tugas bersama dengan rekannya yang juga sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

"Nanti kita tanyakan kepada yang bersangkutan perihal keterlibatannya dalam demo buruh. Kita lihat nanti sesuai tata tertib nomor 1 DPRD," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015