Bekasi, Cikarang (Antara Megapolitan) - Kapolresta Bekasi Kombes Pol Awal Chairuddin mengklarifikasi kabar terkait penangkapan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat setempat yang terlibat dalam aksi unjuk rasa buruh, Rabu (25/11).
"Betul ada yang diamankan lima orang. Tapi bukannya ditangkap ya, karena berbeda antara diamankan dan ditangkap," katanya di Cikarang, Kamis.
Kelima orang tersebut di antaranya Nurdin Muhidin yang berprofesi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Adi Kahyadi selaku karyawan PT NGK, Ruhyat bin Endal selaku karyawan PT Namiko, Udin Wahyudin selaku karyawan PT Hikari, dan Amo Sutarmo karyawan PT Epindo.
Menurut Awal, kelima orang tersebut diamankan pihaknya dalam aksi unjuk rasa buruh di depan PT Epson, Kawasan Industri Ejip, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dibubarkan aparat dengan alasan tidak adanya izin untuk menggelar aksi dari pihak kepolisian berupa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Selain itu, aksi mogok kerja sesuai aturan hanya diperbolehkan berlangsung di lingkungan perusahaan, itu pun bila muncul kegagalan perundingan.
"Buruh tidak diperbolehkan menggelar orasi, unjuk rasa dan longmarch, apalagi menutup jalan karena hal tersebut tidak mendefinisikan mogok kerja sesuai Undang-Undang," katanya.
Awal mengaku bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin kepada buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Ejip, sehingga aksi yang diikuti sekitar 2.000 masa itu dibubarkan dan lima orang di antaranya diamankan polisi.
"Mereka yang kami amankan hanya dimintai keterangan saja tidak ditangkap. Keterangan itu untuk mengetahui kapasitas mereka, apa sebagai pelopor atau penggerak kegiatan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Betul ada yang diamankan lima orang. Tapi bukannya ditangkap ya, karena berbeda antara diamankan dan ditangkap," katanya di Cikarang, Kamis.
Kelima orang tersebut di antaranya Nurdin Muhidin yang berprofesi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Adi Kahyadi selaku karyawan PT NGK, Ruhyat bin Endal selaku karyawan PT Namiko, Udin Wahyudin selaku karyawan PT Hikari, dan Amo Sutarmo karyawan PT Epindo.
Menurut Awal, kelima orang tersebut diamankan pihaknya dalam aksi unjuk rasa buruh di depan PT Epson, Kawasan Industri Ejip, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Aksi tersebut dibubarkan aparat dengan alasan tidak adanya izin untuk menggelar aksi dari pihak kepolisian berupa memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Selain itu, aksi mogok kerja sesuai aturan hanya diperbolehkan berlangsung di lingkungan perusahaan, itu pun bila muncul kegagalan perundingan.
"Buruh tidak diperbolehkan menggelar orasi, unjuk rasa dan longmarch, apalagi menutup jalan karena hal tersebut tidak mendefinisikan mogok kerja sesuai Undang-Undang," katanya.
Awal mengaku bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin kepada buruh untuk menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Ejip, sehingga aksi yang diikuti sekitar 2.000 masa itu dibubarkan dan lima orang di antaranya diamankan polisi.
"Mereka yang kami amankan hanya dimintai keterangan saja tidak ditangkap. Keterangan itu untuk mengetahui kapasitas mereka, apa sebagai pelopor atau penggerak kegiatan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015