Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jawa Barat Tri Adhianto memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dan terus bisa berjalan.
"Kami segera melakukan konsolidasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para tokoh untuk melanjutkan roda pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan," katanya saat dihubungi ANTARA di Kota Bekasi, Jumat.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjabat (Plt) Wali Kota Bekasi menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan sebagai Plt Wali Kota Bekasi itu tertuang dalam Surat Penugasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan klasifikasi bersifat segera bernomor 132.32./230/OTDA tertanggal 6 Januari 2022 yang diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).
Baca juga: KPK tahan Wali Kota Bekasi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa
"Dengan adanya surat keputusan ini, pelayanan terkait kebutuhan masyarakat terus bisa berjalan," katanya.
Secara pribadi sekaligus mewakili masyarakat Kota Bekasi, Tri mengucapkan terima kasih atas penugasan dirinya itu sambil menunggu arahan umum lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan di Kota Bekasi.
"Termasuk persoalan psikologis yang hari ini tentunya melingkupi masyarakat Kota Bekasi dan juga aparatur pemerintahan," katanya.
"Dengan adanya surat ini ada satu kepastian hukum dari Pak Mendagri untuk terus menjalankan roda pemerintahan," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi serahkan proses hukum kasus korupsi kepada KPK
Tri Adhianto juga akan melakukan evaluasi menindaklanjuti pesan Gubernur Jawa Barat yang memintanya untuk segera berbenah jika menemukan indikasi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Hari ini saya mendapat arahan, bimbingan, dan langkah-langkah strategis yang harus saya lakukan dalam rangka untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota Bekasi," katanya.
Ia menyatakan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi, serta rencana strategis yang menjadi janji politik dirinya bersama Rahmat Effendi.
"Jadi harus ada langkah yang progresif dan itu sudah disampaikan Pak Gubernur tadi. Juga menyangkut tatanan kehidupan bermasyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh serta seluruh masyarakat," demikian Tri Adhianto.
Baca juga: Pemkot Bekasi pastikan proses pelayanan publik tetap berjalan normal
KPK pada Kamis (6/1) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (5/1), KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk saldo rekening bank, di kediaman Rahmat Effendi.
Delapan tersangka lainnya dalam kasus ini terdiri atas pihak swasta dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022