Karawang, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan para pasangan calon bupati/wakil bupati untuk mematuhi semua aturan kampanye pemilihan kepala daerah.

"KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Karawang akan menindak tegas jika terjadi pelanggaran kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang Risza Affiat saat dihubungi di Karawang, Rabu.

Dikatakannya ketentuan mengenai kampanye itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga seluruh hal yang dilarang dalam ketentuan tersebut harus diperhatikan oleh seluruh pasangan calon.

Ia mengatakan, di antara hal yang perlu diperhatikan ialah dilarang memasang alat peraga kampanye di sekitar rumah ibadah, sarana pendidikan, fasilitas umum, dan lain-lain.

"Semua hal-hal yang dilarang lebih baik jangan dilakukan oleh pasangan calon bupati/wakil bupati," kata dia.

Pilkada Karawang yang akan digelar pada 9 Desember 2015 diikuti enam pasangan calon bupati/wakil bupati. Keenam pasangan calon itu di antaranya pasangan nomor urut satu, Nace Permana/Yenih (jalur perseorangan).

Kemudian pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut dua, Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar yang diusung PDIP, Hanura dan PBB. Selanjutnya pasangan Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari (Demokrat, PKB, PAN).

Tiga pasangan calon bupati/wakil bupati lainnya ialah Daday Hudaya/Edy Yusuf (jalur perseorangan), Nanan Taryana/Asep Agustian (jalur perseorangan) serta pasangan Saan Mustopa/Iman Sumantri (Golkar, Gerindra, NasDem). ***2*** (KR-MAK)

(T.KR-MAK/C/N002/N002) 11-11-2015 20:31:08

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015