Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memasang marka garis kejut di sejumlah titik Jalan I Gusti Ngurah Rai Kecamatan Bekasi Barat untuk mengantisipasi aksi balap liar yang kerap dilakukan di ruas jalan itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan pemasangan marka garis kejut ini merupakan tindak lanjut permohonan Kapolres Metro Bekasi Kota yang disampaikan secara tertulis melalui surat bernomor B/29/X/2021/Sek Bks Kota tertanggal 21 Oktober 2021.

"Tujuan utama pemasangan marka jalan ini untuk mencegah aktivitas balap liar yang kerap terjadi di ruas jalan tersebut," katanya di Bekasi, Selasa.

Baca juga: Polisi Tangkap Delapan Pemuda Pebalap Liar Perumnas

Pihaknya terlebih dahulu melakukan survei lapangan pada 26 Oktober 2021 lalu sebelum memasang garis kejut di sejumlah titik rawan balapan.

Dinas Perhubungan Kota Bekasi, kata dia, kemudian menyampaikan kegiatan pemasangan marka garis kejut kepada Polres Metro Bekasi Kota melalui surat bernomor 551.1/1783/Dishub-Lalin tanggal 2 Desember 2021.

"Pemasangan marka garis kejut kini sudah terselesaikan semua, semoga bermanfaat bagi keselamatan pengguna jalan," katanya.

Baca juga: Balap liar di Duren Sawit dibubarkan polisi dengan tembakan ke udara

Dadang menyebut secara umum pemasangan marka ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, serta ketertiban pengguna jalan.

"Pemasangan dimaksud selain untuk mencegah balapan liar yang terjadi di ruas jalan tersebut juga untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengapresiasi pemasangan marka garis kejut di Ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai demi keamanan serta kenyamanan pengguna jalan.

Baca juga: Antisipasi balap liar di jalur selatan, Polres Subang gelar patroli jalan raya

"Banyak laporan yang masuk ke kita terkait aksi balapan liar di ruas jalan itu. Semoga pemasangan marka ini mampu mencegah aktivitas yang membahayakan pengguna jalan tersebut," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021