Kabupaten Bogor, Jawa Barat perdana menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, setelah mencapai target 50 persen vaksinasi dan memenuhi 40 persen vaksinasi terhadap lansia.

"Setelah sebelumnya berada pada PPKM level tiga sebanyak delapan kali perpanjangan, kini Kabupaten Bogor turun level PPKM jadi level dua," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu melakukan penyesuaian sejumlah peraturan merujuk pada PPKM level dua melalui Surat Keputusan Bupati Bogor nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021, berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 lansia Kabupaten Bogor sudah capai target

“Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Ade Yasin.

Beberapa aturan yang disesuaikan seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.

Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas tempat.

Baca juga: Pemkab Bogor masih berupaya turunkan status PPKM ke level 2

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Khusus bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall dengan syarat didampingi orang tua.

Baca juga: Disdik Bogor: Status PTM bukan PPKM melainkan SKB empat menteri

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021