Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyelidiki beredarnya surat tanda nomor kendaraan atau STNK palsu yang disita oleh anggota polisi lalu lintas saat pelaksanaan operasi zebra.

"Kami masih memintai keterangan dari pemilik kendaraan yang merupakan seorang pensiunan salah satu lembaga hukum," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dari hasil keterangan pemilik STNK palsu tersebut, bahwa surat kendaraannya itu didapat saat membeli satu unit motor dari warga Sukabumi bernisial AS. Pemilik kendaraan itu diduga tidak mengetahui bahwa STNK nya diduga palsu.

Selain itu, untuk membuktikan bahwa STNK tersebut palsu pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan mulai dari kode rangka mesin, TNKB dan lain-lain. Namun, untuk pemilik kendaraan ber-STNK palsu ini tidak lakukan penahanan, tetapi hanya wajib lapor saja dan diharuskan hadir jika pihaknya membutuhkan keterangan.

"Untuk kendaraan dan STNK nya sudah kami sita sebagai barang bukti, saat ini kami mengejar siapa yang telah memalsukan STNK itu," tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni Surya Nugraha mengatakan dari hasil penyelidikan STNK tersebut didapat oleh pensiunan ini dari seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berinisial AS. Diduga AS telah melakukan pemalsuan surat kendaraan tersebut, bahkan sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Kami masih menyelidiki dan terus mengembangkan kasus ini, apakah masih ada STNK palsu yang beredar di masyarakat kami belum bisa mencari informasinya," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015