Karawang, (Antara Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menemukan 11 pelanggaran kampanye yang dilakukan enam pasangan calon bupati/wakil bupati peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Pelanggarannya dilakukan selama masa kampanye. Masing-masing dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati telah melakukan pelanggaran," kata Anggota Panwaslu setempat Roni Rubiat Machri, saat dihubungi di Karawang, Rabu.
Menurut dia, dari 11 pelanggaran yang ditemukan di lapangan di antaranya pelanggaran administrasi dan ada pula dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Pasangan calon bupati/wakil bupati Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar yang diusung PDIP, Hanura dan PBB merupakan pasangan yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Panwaslu Karawang mencatat kalau pasangan calon nomor urut dua ini telah melakukan empat kali pelanggaran kampanye. Di antara jenis pelanggarannya, berkampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Tetapi untuk pelanggaran jenis itu, Panwaslu Karawang mengaku tidak bisa memproses lebih lanjut, karena kegiatannya digelar partai pengusung, bukan oleh pasangan calon.
"Kita tidak bisa melakukan tindakan. Karena memang tidak ada aturan hukumnya," kata dia.
Pasangan calon melakukan pelanggaran terbanyak lainnya ialah pasangan Cellica Nurrchadiana/Ahmad Zamakhsyari yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN.
Pasangan ini telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. Di antaranya ialah menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Roni mengatakan, dari sembilan temuan pelanggaran itu pihaknya tidak melanjutkan penanganan, karena empat kasus di antaranya tidak ada dasar hukumnya karena kegiatan partai dan selebihnya tidak diketahui siapa pelakunya.
"Kalau pelanggaran yang sifatnya administrasi sudah disampaikan ke KPU Karawang," kata dia.
Pilkada Karawang yang akan digelar 9 Desember 2015 diikuti enam pasangan calon, yakni pasangan Nace Permana/Yenih (jalur perseorangan), Marjuki/Dedi Gumelar, Cellica/Zamakhsyari, Daday Hudaya/Edy Yusuf (perseorangan), Nanan Taryana/Asep Agustian (pereorangan) serta Saan Mustopa/Iman Sumantri (Golkar, NasDem, Gerindra).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Pelanggarannya dilakukan selama masa kampanye. Masing-masing dari enam pasangan calon bupati/wakil bupati telah melakukan pelanggaran," kata Anggota Panwaslu setempat Roni Rubiat Machri, saat dihubungi di Karawang, Rabu.
Menurut dia, dari 11 pelanggaran yang ditemukan di lapangan di antaranya pelanggaran administrasi dan ada pula dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Pasangan calon bupati/wakil bupati Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar yang diusung PDIP, Hanura dan PBB merupakan pasangan yang paling banyak melakukan pelanggaran.
Panwaslu Karawang mencatat kalau pasangan calon nomor urut dua ini telah melakukan empat kali pelanggaran kampanye. Di antara jenis pelanggarannya, berkampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Tetapi untuk pelanggaran jenis itu, Panwaslu Karawang mengaku tidak bisa memproses lebih lanjut, karena kegiatannya digelar partai pengusung, bukan oleh pasangan calon.
"Kita tidak bisa melakukan tindakan. Karena memang tidak ada aturan hukumnya," kata dia.
Pasangan calon melakukan pelanggaran terbanyak lainnya ialah pasangan Cellica Nurrchadiana/Ahmad Zamakhsyari yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PAN.
Pasangan ini telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. Di antaranya ialah menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Roni mengatakan, dari sembilan temuan pelanggaran itu pihaknya tidak melanjutkan penanganan, karena empat kasus di antaranya tidak ada dasar hukumnya karena kegiatan partai dan selebihnya tidak diketahui siapa pelakunya.
"Kalau pelanggaran yang sifatnya administrasi sudah disampaikan ke KPU Karawang," kata dia.
Pilkada Karawang yang akan digelar 9 Desember 2015 diikuti enam pasangan calon, yakni pasangan Nace Permana/Yenih (jalur perseorangan), Marjuki/Dedi Gumelar, Cellica/Zamakhsyari, Daday Hudaya/Edy Yusuf (perseorangan), Nanan Taryana/Asep Agustian (pereorangan) serta Saan Mustopa/Iman Sumantri (Golkar, NasDem, Gerindra).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015