Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi Struktur dan Skala Upah (SUSU) kepada perusahaan untuk merespon aspirasi pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu mengatakan, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca juga: Kemnaker sosialisasikan ketentuan BSU di daerah di level 3 dan 4 PPKM
Menurut Dirjen Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Posko THR Kemnaker terima 1.246 laporan terkait pembayaran THR
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.
Selain sanksi pidana, disampaikan, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Baca juga: Kemnaker serahkan sejumlah bantuan di Hari Buruh 2021
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja atau serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya upah minimum atau bahkan di bawah upah minimum," Imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu mengatakan, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca juga: Kemnaker sosialisasikan ketentuan BSU di daerah di level 3 dan 4 PPKM
Menurut Dirjen Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," katanya.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Baca juga: Posko THR Kemnaker terima 1.246 laporan terkait pembayaran THR
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.
Selain sanksi pidana, disampaikan, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Baca juga: Kemnaker serahkan sejumlah bantuan di Hari Buruh 2021
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terus juga ada serikat pekerja atau serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya upah minimum atau bahkan di bawah upah minimum," Imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021