Karawang, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan warga yang tidak masuk daftar pemilih tetap atau DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah setempat dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan.

"Warga jangan khawatir tidak bisa mencoblos. Jika memang sudah memenuhi syarat pemilih, mereka tetap bisa mencoblos, dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat Miftah Farid, saat dihubungi di Karawang, Sabtu.

Menurut dia, seluruh warga Karawang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada Karawang bisa menggunakan hak pilihnya atau mencoblos pada Pilkada.

Bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, maka bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP, parpos, kartu keluarga atau kartu identitas kependudukan resmi lainnya.

"Mereka yang memilih dengan menunjukkan kartu identitas kependudukan resmi akan masuk dalam DPT tambahan 2," katanya.

KPU Karawang mencatat saat ini DPT pilkada Karawang mencapai 1.577.091 orang. Itu sudah termasuk pemilih tambahan yang sudah diplenokan beberapa hari lalu.

"Jumlah pemilih bertambah 13.810 orang dari DPT awal sebanyak 1.563.281 orang. Penambahan jumlah pemilih itu merupakan hasil rapat pleno tentang daftar pemilih tambahan pertama," kata Farid.

Dari 30 kecamatan yang ada di Karawang, hanya di Kecamatan Tegalwaru yang tidak terjadi penambahan DPT. Sisanya, di 29 kecamatan terjadi penambahan jumlah pemilih.

Daftar pemilih tetap tambahan yang jumlahnya mencapai ribuan orang berada di lima kecamatan, yakni di Kecamatan Klari, Jayakerta, Cilamaya Wetan, Cikampek, dan di Kecamatan Tempuran.

Di Kecamatan Tempuran penambahan jumlah pemilih mencapai 1.231 orang, dan sebanyak 1.387 orang penambahan jumlah pemilih di Kecamatan Cikampek. Sedangkan penambahan jumlah pemilih tetap di Cilamaya Wetan 1.405 orang.

Kemudian di Kecamatan Jayakerta penambahan jumlah pemilih tetap Pilkada Karawang sebanyak 2.695 orang, dan di Kecamatan Klari, penambahan pemilih mencapai 2.264 orang.

"Di lima kecamatan itu memang menjadi penyumbang terbesar daftar pemilih tetap tambahan. Di kecamatan lainnya juga jumlah pemilih bertambah, hanya jumlahnya tidak sampai ribuan," kata dia.

Pilkada Karawang sendiri digelar pada 9 Desember 2015, diikuti enam pasangan calon bupati/wakil bupati. Keenam pasangan calon itu ialah pasangan Nace Permana/Yenih (perseorangan), serta Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar (PDIP, Hanura, PBB).

Pasangan calon lainnya, Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari (Demokrat, PKB, PAN), Daday Hudaya/Edy Yusuf (perseorangan), Nanan Taryana/Asep Agustian (perseorangan), serta Saan Mustopa/Iman Sumantri (Golkar, Gerindra, NasDem). ***2***

(KR-MAK)

(T.KR-MAK/B/E001/E001) 31-10-2015 21:24:24

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015