Bogor, (Antara Megapolitan) - PT Taspen Persero menyalurkan santunan jaminan kematian bagi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tewas dalam tugas memadamkan api di Suaka Margasatwa Cikepuh, Jawa Barat.
"Ini untuk pertama kalinya PT Taspen membayarkan jaminan kematian kepada ASN sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 terhitung 1 Juli yang lalu," kata Direktur PT Taspen Persero Iqbal Latanro saat penyerahan santunan di Kantor BKSDA Wilayah I Bogor, Sabtu.
Iqbal mengatakan, santunan sebesar Rp322.123.400 diserahkan kepada keluarga almarhum Dulman Effendi, Kepala Resor Suaka Margasatwa Cikepuh yang tewas September lalu. Santunan diterima oleh istrinya Siti Atika.
Dikatakannya, program Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bukti perhatian pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2015 ini pada 16 September lalu.
"Setiap ada kecelakaan kerja dan kematian yang dialami ASN, Taspen akan aktif memberikan dan memprosesnya dalam waktu satu jam sudah dapat dicairkan," katanya.
Iqbal mengatakan, JK dan JKK ini baru berlaku untuk seluruh PNS di lingkup pemerintahan pusat maupun daerah, sedangkan untuk pegawai non-PNS belum tercover dalam program ini.
"Program ini jangan dilihat dari sisi bisnisnya, manfaatnya untuk ASN. Salah satunya tugas polisi hutan ini sangat berat, apalagi dalam kondisi saat ini sering terjadi kebakaran hutan," katanya.
Iqbal menambahkan, beberapa keuntungan yang didapatkan ASN yang terdaftar dalam JK dan JKK yakni santunan tewas saat bekerja, uang pemakaman, beasiswa, tabungan hari tua dan asuransi kematian.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Hadi Daryanto menyebutkan, kecelakaan kerja atau kematian saat bertugas sering dialami petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kebakaran hutan yang saat ini banyak terjadi, banyak petugas kami yang menderita ISPA, seperti di Riau dan Sumatera Selatan. Tetapi mereka tetap harus bekerja untuk memadamkan api," katanya.
Menurut Hadi, kerja Polisi Hutan sangat luar biasa, tidak hanya di darat tetapi juga di kawasan laut. Sebelum marak kebakaran hutan, petugas yang mengamankan kawasan laut juga banyak yang meninggal dalam kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, peneliti Litbang yang hilang saat bertugas, salah satunya dalam penelitian mencari Gaharu.
"Kebijakan PT Taspen menyalurkan santunan JK dan JKK ini sangat bagus mengingat kinerja petugas kita sangat tinggi. Program ini untuk menyemangati petugas yang berhari-hari bekerja di lapangan. Ini menunjukkan pemerintah melindungi pegawainya yang bekerja sesuai panggilan tugasnya," kata Hadi.
Dulman Effendi adalah Kepala Resor Suaka Margasatwa Cikepuh yang tewas dalam tugas saat memadamkan api yang membakar kawasan hutan seluas 1.500 hektare. Diduga karena kelelahan dan kekurangan oksigen setelah dua hari lebih memadamkan api menyebabkan bapak tiga anak tersebut tumbang di lokasi pemadaman.
Sementara itu, lokasi kejadian sangat jauh dari pemukiman warga. Upaya evakuasi dilakukan dengan tandu berjalan kaki sejauh 1,5 kilo meter menuju puskesmas terdekat. Setelah sampai di Puskesmas petugas menyatakan Dulman telah meninggal dunia. Untuk mamastikan kematiannya, Dulman juga sempat dibawa ke RSUD Jampang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Ini untuk pertama kalinya PT Taspen membayarkan jaminan kematian kepada ASN sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 terhitung 1 Juli yang lalu," kata Direktur PT Taspen Persero Iqbal Latanro saat penyerahan santunan di Kantor BKSDA Wilayah I Bogor, Sabtu.
Iqbal mengatakan, santunan sebesar Rp322.123.400 diserahkan kepada keluarga almarhum Dulman Effendi, Kepala Resor Suaka Margasatwa Cikepuh yang tewas September lalu. Santunan diterima oleh istrinya Siti Atika.
Dikatakannya, program Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan bukti perhatian pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2015 ini pada 16 September lalu.
"Setiap ada kecelakaan kerja dan kematian yang dialami ASN, Taspen akan aktif memberikan dan memprosesnya dalam waktu satu jam sudah dapat dicairkan," katanya.
Iqbal mengatakan, JK dan JKK ini baru berlaku untuk seluruh PNS di lingkup pemerintahan pusat maupun daerah, sedangkan untuk pegawai non-PNS belum tercover dalam program ini.
"Program ini jangan dilihat dari sisi bisnisnya, manfaatnya untuk ASN. Salah satunya tugas polisi hutan ini sangat berat, apalagi dalam kondisi saat ini sering terjadi kebakaran hutan," katanya.
Iqbal menambahkan, beberapa keuntungan yang didapatkan ASN yang terdaftar dalam JK dan JKK yakni santunan tewas saat bekerja, uang pemakaman, beasiswa, tabungan hari tua dan asuransi kematian.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Hadi Daryanto menyebutkan, kecelakaan kerja atau kematian saat bertugas sering dialami petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kebakaran hutan yang saat ini banyak terjadi, banyak petugas kami yang menderita ISPA, seperti di Riau dan Sumatera Selatan. Tetapi mereka tetap harus bekerja untuk memadamkan api," katanya.
Menurut Hadi, kerja Polisi Hutan sangat luar biasa, tidak hanya di darat tetapi juga di kawasan laut. Sebelum marak kebakaran hutan, petugas yang mengamankan kawasan laut juga banyak yang meninggal dalam kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, peneliti Litbang yang hilang saat bertugas, salah satunya dalam penelitian mencari Gaharu.
"Kebijakan PT Taspen menyalurkan santunan JK dan JKK ini sangat bagus mengingat kinerja petugas kita sangat tinggi. Program ini untuk menyemangati petugas yang berhari-hari bekerja di lapangan. Ini menunjukkan pemerintah melindungi pegawainya yang bekerja sesuai panggilan tugasnya," kata Hadi.
Dulman Effendi adalah Kepala Resor Suaka Margasatwa Cikepuh yang tewas dalam tugas saat memadamkan api yang membakar kawasan hutan seluas 1.500 hektare. Diduga karena kelelahan dan kekurangan oksigen setelah dua hari lebih memadamkan api menyebabkan bapak tiga anak tersebut tumbang di lokasi pemadaman.
Sementara itu, lokasi kejadian sangat jauh dari pemukiman warga. Upaya evakuasi dilakukan dengan tandu berjalan kaki sejauh 1,5 kilo meter menuju puskesmas terdekat. Setelah sampai di Puskesmas petugas menyatakan Dulman telah meninggal dunia. Untuk mamastikan kematiannya, Dulman juga sempat dibawa ke RSUD Jampang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015