Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta jajaran pemerintah daerah setempat di Purwakarta, Jumat, memperingati Hari Santri Nasional bertema Santri Siaga Jiwa Raga.

Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN) merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan lndonesia, pada 22 Oktober 1945 lalu di Surabaya.

Bupati mengatakan tema peringatan HSN tahun ini Tahun ini mengandung maksud sebagai bentuk pernyataan sikap santri lndonesia agar selalu siap siaga menyerahkan jiwa dan raga untuk membela Tanah Air, mempertahankan persatuan lndonesia, dan mewujudkan perdamaian dunia.

Dalam situasi Indonesia yang masih dilanda pandemi COVID-19 ini, katanya, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, termasuk para santri di Kabupaten Purwakarta, agar tetap menyiagakan jiwa raga demi kepentingan bangsa lndonesia, terutama dalam rangka bersama-sama untuk bangkit dari dampak pandemi.

"Kami juga mengapresiasi pesantren yang berhasil melakukan pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi COVID-19, menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan menghadapi pandemi COVID-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimiliki," kata Bupati.

Ambu Anne, panggilan akrab Bupati Anne Ratna Mustika, juga mengungkapkan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19 terhadap para santri di sejumlah pesantren di Kabupaten Purwakarta.

Pemda Purwakarta sebelumnya telah menggelar vaksinasi kepada ribuan santri yang dipusatkan di Ponpes Al-Hikamussalafiyah, Cipulus, Wanayasa. 

"Kami juga menargetkan seluruh santri di Purwakarta mendapatkan vaksinasi COVID-19. Untuk itu, kami terus berupaya mendapatkan banyak pasokan vaksin dari pemerintah pusat," katanya.

Ia mengingatkan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. 

Pemkab bersama DPRD Purwakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Perda tersebut masih dalam proses evaluasi Gubernur Jawa Barat.

Menurut Bupati, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren, Perda tersebut memiliki fungsi sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan pengenalan terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta.

"Perda pesantren sangat penting, selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ciri khas daerah,  juga wujud keberpihakan serta pengakuan penuh terhadap pesantren," kata Ambu Anne.

Rangkaian Hari Santri Nasional sudah dilakukan seminggu sebelumnya dengan melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Purwakarta dan ormas Islam lain.

"Saya harapkan peringatan ini menjadi spirit bagi seluruh santri dan pimpinan pondok pesantren termasuk Pemerintah Daerah terus bersinergi membangun Purwakarta," katanya.

Baca juga: Hari Santri Nasional 2021, Bupati bagikan penghargaan "Bogor Bershalawat"
Baca juga: Pemkot Bogor ganti nama jalan bertepatan pada Hari Santri Nasional
Baca juga: Wakil Wali Depok: Santri harus menjadi panutan masyarakat

 

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021