Bekasi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) diterapkan di seluruh kecamatan setempat paling lambat Desember 2015.
"Kami sosialisasikan dulu. Tahun ini 12 kecamatan di Kota Bekasi harus menerapkan sistem Paten. Kita belum terlambat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, penerapan program tersebut, saat ini baru memasuki tahapan sosialisasi di sejumlah kecamatan, di antaranya Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Jatiasih, Rawalumbu, Bantargebang, Mustika Jaya, Jatisampurna, Pondokgede, Pondok Melati, Medansatria, Bekasi Utara, dan Bekasi Timur.
"Tiap sosialisasi dihadiri perwakilan masyarakat," katanya.
Menurut dia, sistem Paten akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan birokrasi.
"Sistem Paten telah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010," katanya.
Pemerintah pusat, kata Rahmat, menargetkan pada 2015 semua kecamatan di seluruh Indonesia sudah menerapkan sistem tersebut.
Implementasi program itu memungkinkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan tidak perlu datang ke kantor dinas, namun cukup datang ke ruang Paten di setiap kecamatan.
"Begitupun kalau mau mengajukan usulan perbaikan infrastruktur. Masyarakat tinggal datang saja ke ruang Paten di kecamatan," katanya.
Dia menjelaskan dokumen atau usulan yang telah diterima loket Paten akan diteruskan ke dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.
"Ruang Paten melayani bidang perizinan dan non-perizinan. Kami pastikan prosesnya cepat, pasti, dan transparan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Kami sosialisasikan dulu. Tahun ini 12 kecamatan di Kota Bekasi harus menerapkan sistem Paten. Kita belum terlambat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, penerapan program tersebut, saat ini baru memasuki tahapan sosialisasi di sejumlah kecamatan, di antaranya Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Jatiasih, Rawalumbu, Bantargebang, Mustika Jaya, Jatisampurna, Pondokgede, Pondok Melati, Medansatria, Bekasi Utara, dan Bekasi Timur.
"Tiap sosialisasi dihadiri perwakilan masyarakat," katanya.
Menurut dia, sistem Paten akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan birokrasi.
"Sistem Paten telah diatur secara detail dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010," katanya.
Pemerintah pusat, kata Rahmat, menargetkan pada 2015 semua kecamatan di seluruh Indonesia sudah menerapkan sistem tersebut.
Implementasi program itu memungkinkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan tidak perlu datang ke kantor dinas, namun cukup datang ke ruang Paten di setiap kecamatan.
"Begitupun kalau mau mengajukan usulan perbaikan infrastruktur. Masyarakat tinggal datang saja ke ruang Paten di kecamatan," katanya.
Dia menjelaskan dokumen atau usulan yang telah diterima loket Paten akan diteruskan ke dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.
"Ruang Paten melayani bidang perizinan dan non-perizinan. Kami pastikan prosesnya cepat, pasti, dan transparan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015