Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami mengatakan, Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat mengikutsertakan seluruh ketua Rukun Tetangga dan para ketua Rukun Warga (RT/RW) di wilayahnya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Andri Setiawan Hamami saat membuka Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Sukabumi, sebagaimana keterangan yang diperoleh dari Diskominfo Kota Sukabumi, Rabu, menyampaikan tujuan pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh Ketua RT/RW dalam membantu menjalankan program-program Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Menjaring Pekerja Sektor Informal
Di Kota Sukabumi saat ini terdapat tujuh kecamatan, 33 kelurahan, 355 RW, dan 1.550 RT.
Ia mengatakan bahwa kepesertaan para Ketua RT/RW se-Kota Sukabumi dalam BPJS Ketenagakerjaan diagendakan dimulai pada November 2021.
Para Ketua RT/RW di Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca juga: BPJS Ketenakerjaan Sukabumi Luncurkan Progam Co-Marketing
Sekretaris Daerah Dida Sembada menambahkan bahwa pelaksanaan kepesertaan para Ketua RT/RW dalam BPJS Ketenagakerjaan pada November 2021, disesuaikan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
Kebijakan mengikutsertakan seluruh Ketua RT/RW se-Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Sukabumi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan JKM Kepada Ahli Waris
Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib mengikutsertakan pegawai non-pegawai negeri sipil dan dapat mengikutsertakan unsur lain yang membantu tugas Pemerintah Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Andri Setiawan Hamami saat membuka Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Sukabumi, sebagaimana keterangan yang diperoleh dari Diskominfo Kota Sukabumi, Rabu, menyampaikan tujuan pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh Ketua RT/RW dalam membantu menjalankan program-program Pemerintah Kota Sukabumi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Menjaring Pekerja Sektor Informal
Di Kota Sukabumi saat ini terdapat tujuh kecamatan, 33 kelurahan, 355 RW, dan 1.550 RT.
Ia mengatakan bahwa kepesertaan para Ketua RT/RW se-Kota Sukabumi dalam BPJS Ketenagakerjaan diagendakan dimulai pada November 2021.
Para Ketua RT/RW di Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca juga: BPJS Ketenakerjaan Sukabumi Luncurkan Progam Co-Marketing
Sekretaris Daerah Dida Sembada menambahkan bahwa pelaksanaan kepesertaan para Ketua RT/RW dalam BPJS Ketenagakerjaan pada November 2021, disesuaikan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
Kebijakan mengikutsertakan seluruh Ketua RT/RW se-Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Sukabumi.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan JKM Kepada Ahli Waris
Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib mengikutsertakan pegawai non-pegawai negeri sipil dan dapat mengikutsertakan unsur lain yang membantu tugas Pemerintah Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021