Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro mengatakan tingkat literasi keuangan masyarakat masih terbilang rendah dan belum merata, hal tersebut menyebabkan berbagai elemen masih rentan menjadi korban penipuan atau investasi ilegal.
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan OJK pada tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen. Angka ini naik dari 29,7 persen pada tahun 2016.
"Hal ini menunjukkan perbaikan yang signifikan meskipun masih belum dapat dikatakan ideal," kata Rektor dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Rektor UI: Peran OJK sangat krusial dalam inovasi keuangan digital
Ia mengatakan peran OJK menjadi sangat krusial dalam aspek ini. Masyarakat tentunya tidak perlu menghabiskan banyak waktu guna memastikan legalitas sebuah produk investasi. Proses harus dibuat lebih mudah, sehingga masyarakat merasa berada di pasar yang adil.
"OJK perlu terus memberikan solusi sebagaimana yang saat ini sudah dilakukan seperti penyertaan logo dan klaim OJK pada produk dan institusi keuangan yang telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK," katanya.
Prof. Ari mengatakan dari sisi regulasi, OJK memiliki tantangan besar untuk tetap mendorong inovasi keuangan digital dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, keadilan, dan keterbukaan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
"OJK harus terus menghadirkan inovasi-inovasi kebijakan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang terkini dan terbaik di tingkat lokal dan global," ujarnya.
Baca juga: Rektor UI: Menangkan kompetisi perlu ditunjang kemampuan "soft skill" yang mumpuni
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Ir. Nurhaida menyampaikan bahwa di sektor keuangan digitalisasi hampir terjadi di semua bidang.
Transformasi digital berkembang sangat pesat mulai dari bidang traveling dengan memesan tiket secara online, bidang entertainment dengan menonton film secara online dan bisa mengunduhnya, bidang shopping dengan berbelanja online di Bukalapak, Lazada, Shopee, dan lainnya, dan bidang transportasi dengan memesan ojek online seperti Gojek, Grab, dan sebagainya.
Pada tahun 2030, Indonesia akan menjadi salah satu dari 10 perekonomiaan terbesar di dunia. Terdapat 45 juta penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai kelas menengah dan diperkirakan pada tahun 2030, angka ini akan mencapai 135 juta.
Kemudian, terdapat 55 juta penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai skill workers dan diperkirakan pada tahun 2030, angka ini akan mencapai 113 juta.
Baca juga: Rektor mendorong UI bertransformasi menuju Entrepreneurial University
Regulator Fintech di Indonesia yaitu OJK (P2P Lending, inovasi keuangan digital, dan securities crowdfunding), Bank Indonesia (e-payment, e-wallet, dan e-money), Kementerian Perdagangan RI (e-commerce), BAPPEBTI (cryptoasset dan platform trading emas digital), Kementerian Keuangan (aplikasi perpajakan), Kementerian Sosial RI (social crowdfunding), dan Kementerian Koperasi dan Digital (sedang menunggu peraturan dari otoritas terkait).
OJK berkomitmen untuk menyediakan ekosistem fintech yang memadai, mulai dari penyediaan regulatory sandbox, model pengawasan market conduct, kolaborasi asosiasi fintech, perlidungan konsumen yang merupakan konsen utama OJK, penyediaan ‘fintech center-OJK’, regulatory framework, dan light touch and safe harbor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan OJK pada tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen. Angka ini naik dari 29,7 persen pada tahun 2016.
"Hal ini menunjukkan perbaikan yang signifikan meskipun masih belum dapat dikatakan ideal," kata Rektor dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Rektor UI: Peran OJK sangat krusial dalam inovasi keuangan digital
Ia mengatakan peran OJK menjadi sangat krusial dalam aspek ini. Masyarakat tentunya tidak perlu menghabiskan banyak waktu guna memastikan legalitas sebuah produk investasi. Proses harus dibuat lebih mudah, sehingga masyarakat merasa berada di pasar yang adil.
"OJK perlu terus memberikan solusi sebagaimana yang saat ini sudah dilakukan seperti penyertaan logo dan klaim OJK pada produk dan institusi keuangan yang telah memiliki izin dan berada dalam pengawasan OJK," katanya.
Prof. Ari mengatakan dari sisi regulasi, OJK memiliki tantangan besar untuk tetap mendorong inovasi keuangan digital dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, keadilan, dan keterbukaan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
"OJK harus terus menghadirkan inovasi-inovasi kebijakan untuk mengikuti perkembangan teknologi yang terkini dan terbaik di tingkat lokal dan global," ujarnya.
Baca juga: Rektor UI: Menangkan kompetisi perlu ditunjang kemampuan "soft skill" yang mumpuni
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Ir. Nurhaida menyampaikan bahwa di sektor keuangan digitalisasi hampir terjadi di semua bidang.
Transformasi digital berkembang sangat pesat mulai dari bidang traveling dengan memesan tiket secara online, bidang entertainment dengan menonton film secara online dan bisa mengunduhnya, bidang shopping dengan berbelanja online di Bukalapak, Lazada, Shopee, dan lainnya, dan bidang transportasi dengan memesan ojek online seperti Gojek, Grab, dan sebagainya.
Pada tahun 2030, Indonesia akan menjadi salah satu dari 10 perekonomiaan terbesar di dunia. Terdapat 45 juta penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai kelas menengah dan diperkirakan pada tahun 2030, angka ini akan mencapai 135 juta.
Kemudian, terdapat 55 juta penduduk Indonesia yang dikategorikan sebagai skill workers dan diperkirakan pada tahun 2030, angka ini akan mencapai 113 juta.
Baca juga: Rektor mendorong UI bertransformasi menuju Entrepreneurial University
Regulator Fintech di Indonesia yaitu OJK (P2P Lending, inovasi keuangan digital, dan securities crowdfunding), Bank Indonesia (e-payment, e-wallet, dan e-money), Kementerian Perdagangan RI (e-commerce), BAPPEBTI (cryptoasset dan platform trading emas digital), Kementerian Keuangan (aplikasi perpajakan), Kementerian Sosial RI (social crowdfunding), dan Kementerian Koperasi dan Digital (sedang menunggu peraturan dari otoritas terkait).
OJK berkomitmen untuk menyediakan ekosistem fintech yang memadai, mulai dari penyediaan regulatory sandbox, model pengawasan market conduct, kolaborasi asosiasi fintech, perlidungan konsumen yang merupakan konsen utama OJK, penyediaan ‘fintech center-OJK’, regulatory framework, dan light touch and safe harbor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021